Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Magetan menetapkan 125 kawasan permukiman berstatus kumuh.
- Mayoritas kawasan masuk kategori kumuh sedang dengan skor kekumuhan 38–59.
- Permasalahan utama meliputi sampah, drainase, air bersih, dan proteksi kebakaran.
- Pemkab Magetan menargetkan penanganan terukur melalui program lintas sektor berkelanjutan.
Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menetapkan sebanyak 125 kawasan perumahan dan permukiman berstatus kumuh pada tahun 2026, dengan mayoritas wilayah masuk kategori kumuh sedang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/6/Kept./403.013/2026 tertanggal 14 Januari 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan penanganan kawasan kumuh secara terencana dan berkelanjutan.
Sebaran kawasan kumuh tersebut mencakup berbagai kecamatan di Kabupaten Magetan, di antaranya Karangrejo, Karas, Magetan, Lembeyan, Kawedanan, Ngariboyo, Panekan, hingga Plaosan.
Mayoritas kawasan memiliki tingkat kekumuhan dengan nilai antara 38 hingga 59 yang masuk kategori sedang, sementara sebagian lainnya tergolong kumuh ringan.
Beberapa kawasan dengan luasan cukup besar antara lain Baluk di Kecamatan Karangrejo seluas 21,14 hektare, serta sejumlah titik di kawasan Kampung Madinah, Kecamatan Karas.
Bupati Magetan, Bunda Nanik, menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh menjadi prioritas penting pemerintah daerah karena menyangkut kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
“Ini adalah wujud komitmen kita untuk mengidentifikasi dan menangani kawasan kumuh secara terencana, terarah, terukur, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Penanganan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, serta kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Magetan juga membentuk Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat pelaksanaan program perbaikan kawasan.
“Saya mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti SK ini ke dalam program nyata di lapangan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama bantuan perbaikan rumah,” tambah Bunda Nanik.
Berdasarkan dokumen resmi, sejumlah persoalan utama yang mendominasi kawasan kumuh di Magetan meliputi buruknya pengelolaan persampahan, terbatasnya akses air minum layak, sistem drainase yang belum optimal, serta minimnya fasilitas proteksi kebakaran.
Sebagai contoh, kawasan Baluk tercatat memiliki persoalan serius pada sistem persampahan dan perlindungan kebakaran, sementara kawasan Tebon di Kecamatan Barat menghadapi kendala besar pada layanan air bersih dan pengelolaan sampah.
Dokumen pemerintah juga menunjukkan sebagian besar kawasan tersebut masih memiliki tingkat penanganan nol persen, sehingga percepatan intervensi di lapangan menjadi kebutuhan mendesak.
Penetapan 125 kawasan kumuh ini menjadi alarm serius sekaligus pijakan strategis bagi Pemkab Magetan untuk mempercepat pembangunan permukiman yang lebih layak, sehat, dan produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. [fiq/beq]






