Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 12 orang pelaku pengroyokan dan pencurian Handphone (HP) milik korban diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Dua pelaku di antaranya masih di bawah umur. Mereka diamankan setelah satu minggu petugas melakukan penyelidikan.
Puluhan pelaku tersebut dirilis di Aula Rupatama Polresta Mojokerto. Ke-12 pelaku tersebut yakni, RA (20), AT (18) dan MT (21) warga Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari. MR (21), YD (22), R (18), WS (19), RF (18), OC (17), FB (16), DP (25) dan RR (20) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, sebanyak 12 orang pelaku tersebut pesta minuman keras (miras). “Kemudian melintas korban berboncengan mengendarai sepeda motor. Para pelaku dihina sehingga dikejar dan dipepet oleh dua pelaku,” ungkapnya, Jumat (21/7/2023).
Masih kata Waka, salah satu pelaku kemudian menendang korban, Ahmad Zacky Tri Affandi (19) warga Desa Belimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Korban yang terjatuh dari sepeda motor kemudian dikroyok bersama-sama para pelaku lainnya.
“TKP di Jembatan Rejoto. Ada 12 orang, dua diantaranya masih di bawah umur, iya saling kenal karena sebelumnya mereka pesta miras. Tidak ada yang residivis, mereka ini mabuk kemudian merasa dihina, diejek jadi mengejar korban. Kondisi korban luka parah dan masih dirawat di RS,” katanya.
Para pelaku berhasil diamankan setelah satu minggu dilakukan penyelidikan. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3a KUHP jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan satu dosbok HP Xiomi Redmi Note 8 warna biru dan kaos hitam yang digunakan pelaku.
Empat unit sepeda motor milik para pelaku yang digunakan saat kejadian yakni satu unit Honda Scoopy nopol S 4693 NAK warna merah, satu unit Honda PCX nopol S 6121 TS warna merah, satu unit Honda Beat nopol S 6207 RZ warna putih dan satu unit Honda Vario nopol S 5803 TN warna hitam.
Salah satu pelaku, RR (20) mengaku diejek saat korban melintas. Sehingga ia spontan mengejar dan menendang korban. “Korban mengejek, berkata kotor. Tatapan agak nggak enak. Saya kejar, saya tendang dua kali dan jatuh dari motor,” akunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, aksi pengroyokan dan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/7/2023) sekira pukul 01.00 WIB. “TKP di Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Para pelaku diamankan satu minggu setelah penyelidikan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Tamu Hotel di Mojokerto Ditemukan Meninggal Ternyata Mantan Anggota Polda Jatim
Para pelaku berhasil diamankan setelah korban sebelumnya melaporkan kejadian pengroyokan dan pencurian ke Mapolresta Mojokerto. Ke-12 pelaku diamankan di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan satu minggu.
“Dari hasil penyelidikan dan pengecekan nopol sepeda motor Honda PCX nopol S 6121 TS muncul identitas salah satu pelaku yakni MR yang beralamat di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Setelah diamankan, petugas mengembangkan ke pelaku yang lain hingga berhasil mengamankan 12 orang pelaku,” tegasnya. [tin/but]
![12 Pengeroyok Diamankan Polresta Mojokerto, 2 Masih Anak-anak Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi didampingi Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno saat merilis kasus pengeroyokan dengan pencurian di Aula Rupatama Polresta Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/VideoCapture_20230721-113041_3pBt2R3g4V-1024x576.jpeg)





