Madiun (beritajatim.com) – Sepanjang 15 hingga 24 Januari 2023 Polres Madiun Kota mengamankan 215 motor yang kedapatan dipasangi knalpot brong. Kendaraan itu bahkan digunakan untuk melintas di kawasan Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengungkapkan motor tersebut diamankan dalam operasi cipta kondisi harkamtibmas penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi wi wilayah hukum Polres Madiun Kota.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Polres-Madiun”]
“Sebanyak total 215 unit roda dua, kami amankan karena melanggar pasal 285 dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” kata Suryono dalam press rilis di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu (25/01/2023).
Pelanggaran itu bukan hanya soal menggunakan knalpot brong atau kendaraan yang tak sesuai spektek. Tapi, termasuk pelanggaran berupa tak memakai helm, tak memiliki surat izin mengemudi (SIM)..
“Pelanggar didominasi oleh usia kurang dari 17 tahun hingga 23 tahun yang notabene berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa. Himbauan dari kami, Polres Madiun kota mengajak seluruh pengguna jalan dan warga masyarakat untuk Kota Madiun yang aman, damai, kondusif, taat berlalu lintas dan bebas dari pengguna knalpot brong/bising,” pungkasnya. (fiq/kun)






