Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan menyampaikan sosialisasi 10 fatwa terbaru terkait ekonomi dan keuangan syariah.
Hal tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, (27/10/2022) melalui video conference.
Sosialisasi serupa sebenarnya telah dilaksanakan pada saat kegiatan pra ijtima’ tsanawi DSN MUI. Namun , acara itu dikhususkan untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
“Acara Workshop Pra Ijtima’ Sanawi September lalu dikhususkan untuk DPS DSN MUI, sementara sosialisasi ini sifatnya lebih umum untuk pelaku industri maupun regulator, ” ujar Sekretaris DSN MUI Prof Jaih Mubarok yang dikutip dari laman MUI.
Sasaran dari sosialisasi tersebut adalah pelaku industri/manajemen di Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, Lembaga Perekonomian Syariah, serta Dewan Pengawas Syariah melalui daring.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ekonomi”]
Menurut Mubarok, tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk memberikan informasi terkait perkembangan terkini fatwa yang diterbitkan DSN MUI kepada semua pemangku kepentingan. Dengan begitu, fatwa ini bisa diketahui dan dijadikan pedoman aspek syariah dalam kegiatan ekonomi, keuangan, maupun bisnis syarah di Indonesia.
“Khusus bagi pelaku industri jasa keuangan syariah, fatwa ini dapat dijadikan pedoman saat menciptakan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat maupun demi kemajuan industri, ” imbuh Mubarok.
Fatwa ini telah disahkan dalam Rapat Pleno DSN MUI 22 sampai 23 Desember 2021 sebanyak empat fatwa dan 23 sampai 24 Juni 2022 sebanayak enam fatwa.
Berikut ini 10 fatwa terbaru DSN MUI terkait ekonomi dan keuangan syariah :
- Fatwa No: 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah;
- Fatwa No: 145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah;
- Fatwa No: 146/DSN-MUI/XII/2021 Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah;
- Fatwa No: 147/DSN- MUI/XII/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah;.
- Fatwa No: 148/DSN- MUI/VI/2022 tentang Reasuransi Syariah;
- Fatwa No: 149/DSN- MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit, Berdasarkan Prinsip Syariah;
- Fatwa No: 150/DSN-MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah;
- Fatwa No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah;
- Fatwa No. 152/DSN-MUI/VI/2022 tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al Istitsmar; dan
- Fatwa No. 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo.
(nap)






