Blitar (beritajatim.com) – Angka perceraian kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Blitar menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga pertengahan Oktober 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar telah menerima 10 pengajuan izin cerai dari para abdi negara.
Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi, merinci bahwa dari 10 pengajuan yang masuk, sembilan orang berposisi sebagai pihak penggugat dan hanya satu orang sebagai tergugat. Dari 10 permohonan itu, lima di antaranya telah diberikan izin cerai, sementara tiga lainnya masih dalam proses.
Sementara satu permohonan ditolak karena pertimbangan kepegawaian menyatakan permasalahan yang dihadapi bukan bersifat mendasar serta masih bisa diperbaiki.
“Dari 10 ASN tersebut laki-lakinya ada tiga orang, sementara perempuannya ada tujuh orang,” terang Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi pada Jumat (24/10/2025).
Ika Hadi mengungkapkan bahwa alasan di balik keretakan rumah tangga para ASN ini cukup beragam. Mulai dari masalah klasik seperti kesulitan ekonomi hingga pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
Ekonomi memang menjadi faktor utama terjadinya perceraian di kalangan ASN Pemkot Blitar. Ada kekurangan dan ketimpangan ekonomi antara suami dan istri jadi pemicu utama terjadinya perceraian.
“Kalau perselingkuhan saya tidak bilang itu sebagai penyebab, atau faktor,” terangnya.
Berbeda dengan warga sipil, ASN yang ingin bercerai wajib melalui prosedur ketat untuk menjaga integritas mereka sebagai figur publik.
“ASN harus mengajukan permohonan izin cerai ke BKPSDM, menjalani proses klarifikasi, dan pembinaan. Kemudian BKPSDM melakukan penilaian terhadap alasan dan dampak kepegawaian, lalu diajukan ke Kepala Daerah,” terangnya.
Izin cerai, kata Ika, hanya akan diberikan jika alasan yang diajukan dinilai sangat kuat dan hubungan rumah tangga sudah benar-benar tidak dapat diperbaiki lagi (mediasi gagal). Prosedur ini bukan tanpa konsekuensi. Ika Hadi menambahkan, bagi ASN yang nekat mengajukan cerai tanpa melalui prosedur yang ditetapkan, mereka terancam sanksi kepegawaian. [owi/beq]






