Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap satu orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor, di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, 21 Oktober 2022 lalu.
Bahkan para tersangka melakukan aksinya saat pelaksanaan salat Jum’at di desa setempat, di mana mereka beraksi saat pemilik motor sedang khusu’ melaksanakan salat jum’at bersama warga lainnya.
Suasana sepi di halaman masjid dimanfaatkan tersangka untuk menggencarkan aksinya, sehingga satu unit motor jenis Beat Nopol M 4173 BR milik Edy Susiyanto warga setempat, raib dibawa tersangka.
“Berdasar laporan warga pemilik motor yang hilang, kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait kejadian ini. Sehingga anggota akhirnya mengidentifikasi nama pelaku inisial MD (24) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Kamis (22/12/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-pamekasan”]
Pasca melakukan penangkapan terhadap tersangka MD, di Jl Raya Desa Jambaringin, Proppo, selanjutnya dikembangkan dan diketahui tersangka lain inisial FA (35) warga Desa Campor, serta inisial RP (35) warga Desa Tattangoh, Proppo. Keduanya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.
“Saat beraksi, tersangka menggunakan kunci T untuk mencuri motor yang sedang terparkir. Pendirian ini dilakukan tiga orang dengan menggunakan kendaraan jenis Honda Jazz, satu tersangka dengan inisial MD tertangkap, dua lainnya berstatus DPO,” ungkapnya.
“Dari hasil introgasi juga didapatkan TKP lain yang menjadi lokasi aksi tersangka bersama RP (DPP), yakni di Desa Murtajih, Pademawu,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, tersangka terjerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. “Untuk tersangka ini nantinya akan mendapat sanksi pidana berupa penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. [pin/but]






