Blitar (beritajatim.com) – Terbongkarnya praktik penimbunan 1.030 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite oleh Satreskrim Polres Blitar menyisakan tabir gelap.
Kasus yang menyeret seorang warga berinisial MSS (40), asal Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, ini masih menyisakan tanda tanya: bagaimana mungkin warga tersebut bisa mendapatkan lebih dari 1.000 liter BBM bersubsidi di tengah kelangkaan yang terjadi?
Padahal, dari keterangan awal yang didapat polisi, pelaku hanya mengisi BBM jenis solar dan Pertalite di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kedua SPBU yang biasa menjadi tempat pelaku membeli BBM tersebut berada di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah kendaraan, yakni mobil Isuzu Panther, Toyota Kijang, hingga kendaraan engkel Daihatsu Delta yang tangkinya telah dimodifikasi secara khusus di bengkel. Kendaraan-kendaraan ini dirancang agar mampu menyedot solar dan Pertalite dari dispenser SPBU dalam kapasitas jauh melebihi batas normal sebelum akhirnya dipindahkan ke puluhan jeriken dan drum.
Secara logis dan teknis operasional, aktivitas pengisian berulang kali (bolak-balik) menggunakan kendaraan bernomor polisi yang sama atau kendaraan dengan tangki siluman sangat mudah dikenali oleh petugas SPBU. Terlebih, regulasi penyaluran BBM bersubsidi dari pemerintah telah menerapkan sistem pengawasan digital berbasis kode QR dan pembatasan kuota harian. “Ini masih kita dalami dan lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Bayu Adjie Sudarmono, Kamis (29/10/2026).
Diketahui, 1.030 liter BBM jenis solar dan Pertalite itu dikumpulkan oleh pelaku selama satu pekan. Ribuan liter BBM tersebut didapatkan dari dua SPBU saja. “Itu dari 2 SPBU saja informasi sementara di wilayah Kademangan,” imbuhnya.
Menanggapi indikasi tersebut, Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada sosok MSS sebagai penimbun di tingkat lapangan. Penyidik Satreskrim Polres Blitar kini secara intensif memeriksa dan mendalami peran sedikitnya dua SPBU yang disinyalir menjadi sumber pasokan BBM ilegal tersebut.
“Modusnya mereka mengambil pasokan dari SPBU. Saat ini, kepolisian masih mendalami keterlibatan sedikitnya dua unit SPBU di wilayah Kademangan yang menjadi tempat para pelaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut,” tegas AKBP Ardhy.
Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengecek data transaksi pengisian, rekaman CCTV SPBU, serta memeriksa operator dan pengelola SPBU guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan, pembiaran, atau bahkan kerja sama terstruktur dalam praktik penyimpangan penyaluran energi bersubsidi ini.
Jika dalam proses penyidikan terbukti ada keterlibatan aktif dari pihak SPBU, sanksi hukum yang membayangi tidaklah main-main. Selain jeratan pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar, pihak SPBU juga terancam sanksi administratif berat dari PT Pertamina Patra Niaga.
Sanksi bagi SPBU yang terbukti memfasilitasi penimbunan BBM bersubsidi dapat berupa surat teguran keras, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan izin operasional.
Masyarakat kini menanti keberanian dan ketegasan aparat kepolisian dalam membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penindakan yang hanya menyasar eksekutor lapangan tanpa menyentuh oknum penyedia di SPBU dikhawatirkan tidak akan memberi efek jera dan hanya akan membiarkan kebocoran BBM bersubsidi terus berulang di wilayah Blitar. (owi/kun)






