Blitar (beritajatim.com) – Batalnya operasi prostat yang dialami Efendi (70), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar menyimpan cerita ruwetnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan sistem Desil di Indonesia. Bagaimana bisa seorang kakek berusia 70 tahun tapi harus menunda tindakan medis operasi akibat rumitnya sistem BPJS Kesehatan dan Desil.
Terkait hal itu, Dinas Sosial Kabupaten Blitar akhirnya ungkap bicara. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Whenny Diyah Susilowati awalnya tak mengetahui bahwa sang kakek masuk dalam Desil 9 meski kondisi ekonominya tergolong menengah ke bawah.
“Maaf kami kok ndak tau infonya ya, Ada datanya biar kami cek dulu,” Ungkap Whenny saat pertama kali ditanya soal kasus tersebut pada Kamis (29/10/2026).
Setelah dicek oleh Whenny, diketahui bahwa Effendi sejak tribulan pertama tahun 2025 memang sudah masuk dalam desil 9. Sehingga Effendi yang sebelumnya terdaftar dalam BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akhirnya dinonaktifkan.
“Setelah kami cek perubahan desil tidak tiba-tiba berubah ke 9 dari tribulan 1 2025 desil ybs sdh 9 sampai sekarang,”
Hal itulah yang membuat Effendi akhirnya beralih ke BPJS Mandiri agar bisa berobat. Pasalnya penyakit Effendi yakni prostat memang harus segera mendapatkan pelayanan medis.
Namun setelah daftar BPJS Mandiri, persoalan belum berhenti. Ia yang sebelumnya memiliki tunggakan karena tak membayar iuran tak serta merta bisa mendapatkan layanan medis operasi.
Kakek 71 tahun itu pun harus membayar tunggakan yang ia tanggung. Setelah selesai ternyata BPJS Mandiri itu tak langsung bisa digunakan oleh Effendi karena aturan yang ada jaminan kesehatan secara mandiri itu baru bisa digunakan setelah 45 hari untuk rawat jalan dan operasi.
Jika digunakan sebelum 45 hari maka, Effendi akan dikenakan denda secara sistem sebesar 5 persen dari biaya tindakan medis lanjutan. Kasus itu pun kemudian mencuat hingga akhirnya sejumlah pihak mendatangi kediaman Effendi, termasuk Pendamping PKH Dinsos.
“Kemarin sudah dilakukan pendampingan utk perubahan DTSEN,” imbuhnya.
Informasi terbaru yang diperoleh Dinsos Kabupaten Blitar, kakek Effendi telah melakukan operasi prostatnya. Lansia itu mendapatkan layanan medis operasi dengan menggunakan BPJS Mandiri.
“Saya barusan dapat info dari pendamping pak Effendi sudah dioperasi, pakai BPJS Mandiri,” pungkasnya.
Kasus yang menimpa Pak Efendi membuka ruang evaluasi yang tajam bagi efektivitas sistem pendataan sosial di daerah. Sering kali, warga yang secara riil berada dalam himpitan ekonomi dan sangat membutuhkan uluran tangan jaminan kesehatan justru terpental dari Data Terpadu akibat kaku nya sistem skoring desil digital.
Meski persoalan medis pasien akhirnya terselesaikan melalui jalur mandiri, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi instansi terkait di Kabupaten Blitar. Sinkronisasi antara realitas di lapangan dan validitas data DTSen mutlak harus diperketat, agar tidak ada lagi warga sakit yang terhambat hak dasarnya hanya karena terbentur angka-angka dalam sistem digital. (owi/ian)






