Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menetapkan dua pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024, Minggu (22/9/2024).
Keputusan penetapan Paslon Pilkada Jombang ini tertuang di keputusan KPU Kabupaten Jombang nomor 1549 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang dalam pemilihan serentak 2024.
Dua pasangan itu masing-masing Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-Salmanudin Yazid. Petetapan tersebut melalui rapat pleno yang digelar di gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang. Rapat tersebut dihadiri oleh Bawalsu Jombang, Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon, pemantau pemilihan dan Polres Jombang.
Nuriadi, Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan bahwa kedua pasangan calon di Pilkada Jombang ini dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya, KPU melakukan pengambilan nomor urut pada Senin, 23 September 2024.
“Untuk pengundiannya, besok dilaksanakan di gedung Husni Kamil Manik Jombang dan juga akan dilakukan deklarasi Pilkada damai di KPU Jombang,” paparnya.
Nuriadi menambahkan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang pasangan Mundjidah Wahab dan Sumrambah diusung oleh PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Jumlah totalnya 20 kursi
“Sedangkan pasangan Warsubi-Salman diusung Partai Gerindra, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), PAN (Partai Amanat Nasional), Partai Golkar dan Partai Nasdem. Jumlah total 30 kursi,” pungkasnya. [suf]





