Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jatim Yordan M Batara Goa memberikan tanggapan terhadap keluhan seorang warga Klampis Ngasem Surabaya yang putranya tidak diterima di SMK dan harus berhutang untuk membayar sekolah swasta.
Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa banyak anak di sekitarnya yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena masalah biaya.
Menurut Yordan, terdapat perbedaan antara PPDB SMA/SMK dan SMP. Dalam SMP, siswa yang masuk melalui jalur afirmasi keluarga miskin akan dibebaskan dari semua biaya, termasuk bagi mereka yang memilih sekolah swasta.
Sekolah swasta juga diwajibkan untuk menyediakan minimal 5 persen tempat duduknya untuk siswa dari keluarga miskin jika ingin menerima BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dari Pemerintah Kota.
Namun, dalam PPDB SMA/SMK, belum ada sistem yang memberikan keuntungan bagi siswa dari keluarga miskin. Beasiswa juga tidak tersedia. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika ada siswa yang menghadapi kesulitan dalam membayar biaya sekolah, bahkan ada yang dilarang mengikuti ujian sekolah dan ijazahnya ditahan.
Baca Juga: Tak Ngantor, Anggota DPRD Jatim Tak Tahu Aliran Hibah Pokir
Yordan berpendapat bahwa sistem PPDB SMA/SMK ini harus dievaluasi dan diperbaiki ke depan oleh pihak terkait.
“Jangan sampai ada siswa di Surabaya yang terhenti dalam melanjutkan pendidikan di SMA/SMK karena masalah biaya. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan di jenjang SMA/SMK agar dapat mencapai kesejahteraan. Persentase afirmasi bagi keluarga miskin dalam PPDB harus ditingkatkan. Siswa dari keluarga miskin yang akhirnya memilih SMA/SMK swasta juga harus mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi,” tegas Yordan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Yordan dalam acara Reses II Tahun 2023, yang diadakan di Balai RW 01 Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya.
Selain itu, Yordan juga memberikan kontribusinya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di Pos PAUD Terpadu Harapan Bangsa Klampis Ngasem RW. 01, yang diterima secara langsung oleh Ketua RW dan Bunda PAUD.






