Sumenep (beritajatim.com) – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak berlaku untuk sektor pendidikan. Sekolah dan Dinas Pendidikan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa meski kebijakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai diterapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tetap berlangsung normal pada hari Jumat.
“Untuk sekolah, Jumat tetap masuk seperti biasa, baik siswa maupun gurunya. Jadi kegiatan belajar mengajar di sekolah pada hari Jumat tetap berlangsung dengan sistem tatap muka seperti biasa,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah, baik yang menerapkan lima hari sekolah maupun enam hari sekolah.
Sementara itu, di lingkungan Dinas Pendidikan sendiri, kebijakan WFH juga tidak berlaku sepenuhnya. ASN dengan jabatan eselon III ke atas tetap bekerja dari kantor, sedangkan WFH hanya diberlakukan bagi staf eselon III ke bawah.
“Jadi kebijakan WFH ini jangan sampai membuat pelayanan terganggu. Khususnya di Dinas Pendidikan, kantor tidak akan kosong, karena tetap ada yang masuk,” ujarnya.
Untuk menjaga keseimbangan, staf yang menjalankan WFH akan diatur secara bergiliran agar tetap merasakan jadwal masuk kerja pada hari Jumat.
“Jadi semua akan merasakan masuk di hari Jumat secara bergiliran, meski ada kebijakan WFH,” ungkapnya.
Diketahui, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap Jumat, kecuali bagi pejabat struktural dan unit pelayanan publik yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kelompok yang tetap Work From Office (WFO) antara lain Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, kepala bagian, direktur rumah sakit daerah, hingga camat dan lurah. [tem/beq]






