Surabaya (beritajatim.com) – Website sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses. Bagi para guru yang berminat ingin mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) bisa segera mempersiapkan diri.
Dalam tampilan website SSCASN, telah terlihat tulisan “info penting untuk calon PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan” yang menampilkan call center, portal FAQ dan cek data.
Sayangnya, dalam laman PPPK Guru Kemdikbudristek masih belum ada informasi lebih lanjut terkait jadwal seleksi yang akan dilaksanakan.
“Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi,” demikian bunyi keterangan dalam website tersebut pada Senin, (31/10/2022)
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran, para calon pelamar guru PPPK tahun 2022 bisa menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. Berikut ini syarat dan berkas yang perlu disiapkan :
[berita-terkait number=”5″ tag=”lowongan”]
Persyaratan
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang harus disiapkan
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Demikian persyaratan dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022. (nap)






