Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah mendengarkan usulan dari setiap Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/11/2022) kemarin. Kali ini Bupati Pasuruan menjawab sorotan dari masing-masing fraksi yang berlangsung dalam rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2023.
Salah satunya yakni Fraksi dari PDI Perjuangan terkait adanya warung remang-remang di Kabupaten Pasuruan. Jawaban Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, dirinya tidak melarang warga untuk mendirikan usaha.
Namun, dirinya juga tidak akan memberikan izin jika didapati melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini Pemkab Pasuruan terus melakukan penertiban terhadap warung remang-remang.
“Terkait perizinan warung remang-remang dan karaoke Pemkab terus melakukan penertiban. Kami juga tidak menutup kemungkinan jika warga ingin membuka usaha asal dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Gus Irsyad, Kamis (10/11/2022).
Irsyad juga menambahkan saat ini Pemkab Pasuruan sudah meluncurkan inovasi Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan (SIAP) Maslahat. Sehingga para pelaku usaha bisa dengan mudah untuk mengurus izin mendirikan usaha.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-pasuruan”]
Aplikasi ini diutamakan bagi para usaha mikro dan kecil (UMK) yang tidak terakomodir. Sehingga nantinya para UMK bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Gus Irsyad juga menegaskan bahwa kali ini Pemkab telah melakukan penindakan terukur terkait penyakit masyarakat. Seperti halnya penjualan minuman keras (miras) dan praktik prostitusi.
“Koordinasi terus kami lakukan dengan TNI-Polri bahkan dari unsur perangkat daerah dan instansi vertikal. Sehinggha menimbulkan kondisi Kabupaten Pasuruan yang aman dan maslahat,” lanjutnya. [ada/but]






