Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memperbolehkan warung-warung makan tetap buka selama bulan suci Ramadhan.
Meski begitu, warung yang buka tetap harus mematuhi aturan etika dengan menutup area makan menggunakan tirai agar tidak terlihat langsung dari luar.
Sekertaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan, operasional warung makan selama bulan puasa telah diatur sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemkab Lumajang.
Di mana, pemilik warung makan tidak boleh secara terang-terangan membuka kedainya bagi pelanggan.
“Untuk rumah makan, Bupati memberikan kebijakan diperkenankan untuk tetap buka meskipun siang hari dengan catatan memberikan penutup agar tidak semata-mata terlihat dari luar bahwa warung itu buka mengelola orang makan-makan,” terang Agus, Selasa (24/2/2026).
Agus mengingatkan, agar tak ada sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang buka selama bulan Ramadan.
Sehingga, kalangan yang sedang puasa tidak perlu sampai melakukan razia di rumah makan yang masih buka. Di sisi lain pemilik warung diharapkan juga saling menghormati.
“Jadi, bupati tidak memerintahkan Satpol-PP untuk melakukan itu, termasuk ya menghimbau dan mengharapkan seluruh elemen masyarakat tidak melakukan razia atau sweeping-sweeping yang demikian,” tambah Agus.
Menurutnya, kebijakan ini diambil agar masyarakat yang memiliki usaha rumah makan tidak kehilangan sumber pendapatan selama bulan Ramadhan.
Selain itu, ketentuan ini diharapkan agar dilakukan dengan tetap memperhatikan sikap toleransi dalam kehidupan sosial beragama di Lumajang.
“Ini juga demi menjaga kondusivitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di Kabupaten Lumajang,” ungkap Agus. (has/ian)






