Surabaya (beritajatim.com) – Warung Bakso penyedia LC di Surabaya kembali digerebek oleh Satpol PP, Rabu (24/01/2024) malam.
Warung yang terletak di kawasan Jalan Kalimas Baru ini telah digrebek oleh petugas pada November 2023 lalu.
“Sebelumnya sudah ditertibkan. Pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif. mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring,” kata Andriansyah Eka Saputra, selaku Staff Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam giat operasi yang dilakukan pada Rabu (24/01/2024) malam, petugas mendapati ada 9 pemandu lagu (LC) dan 1 pengunjung yang sedang asyik bernyanyi dengan minum minuman beralkohol.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim, LC yang diamankan adalah pekerja freelance. Artinya, kalau ada pengunjung yang berminat mengenakan jasanya, maka akan dipanggil oleh pemilik bakso dengan tarif 50-100 per jam tergantung kesepakatan.
Para LC juga bertugas untuk melayani tamu yang sedang datang. Tak jarang, aksi mesum terjadi.
“Dari sembilan, kami amankan dua pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada satu pengunjung juga. Kami bawa mereka, yang akan kami proses pendataan di kantor”, kata Andre.
Andre memperingatkan pemilik kedai bakso agar tidak menyediakan miras dan minol di tempatnya. Apabila masih nekat, Satpol PP Surabaya tidak segan untuk melakukan penyegelan karena sudah dua kali ditertibkan dan diberi surat peringatan.
“Kami sudah kirimkan surat, jika tindakan kami yang kedua ini mereka tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” tegas Andre.
Dari hasil pengawasan di kedai ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebanyak 39 botol minuman beralkohol serta satu KTP pemilik kedai tersebut. \
“Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai nantinya akan kami sidangkan juga,” pungkas Andre. (ang/ted)






