Blitar (beritajatim.com) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya mengubur kartu pers miliknya di depan kantor DPRD Kota Blitar.
Hal ini dilakukan sebagai simbol matinya kebebasan pers setelah DPR-RI merevisi RUU penyiaran. Dimana dalam pasal 50 B Ayat 2 disebutkan bahwa jurnalis dilarang melakukan penyiaran berita investigasi.
RUU tersebut dirasa bakal mengubur kebebasan pers utamanya untuk karya jurnalistik investigasi. Padahal jika berkaca selama ini inti dari berita adalah investigasi.
Maka dari itu IJTI-PWI Blitar Raya mendesak DPRD Kota Blitar untuk melayangkan surat pernyataan sikap pembatalan RUU tersebut ke pusat. Sehingga RUU penyiaran itu tidak disahkan oleh DPR-RI.
“Ini adalah bagian dari pembungkaman pers di Indonesia maka dari itu kami meminta DPRD Kota Blitar untuk mengawal pembatalan RUU penyiaran ini,” kata Ketua IJTI Blitar Raya, M Robbi Ridwan. [owi/suf]
Berikut pertanyaan sikap IJTI-PWI Blitar Raya soal RUU Penyiaran
Pernyataan sikap
Kebebasan pers yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 merupakan sebuah kemutlakan.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dalam beberapa pasal di dalamnya, sangat bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, dan sangat berpotensi membungkam pers.
PWI Blitar Raya dan IJTI Blitar Raya menyatakan menolak sejumlah point revisi RUU Penyiaran tersebut. Diantaranya adalah :
1. Pasal 8A huruf (q)
Dalam Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
“Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran,” bunyi Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran.
2. Pasal 42 ayat 2
Serupa Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.
“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 42 ayat 2 darf Revisi UU Penyiaran.
3. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)
Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang aneh, lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) tersebut:
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”
4. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)
Di kala banyak pihak meminta agar “Pasal Karet” dalam UU ITE diubah karena banyak digunakan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara dengan dalih pencemaran nama baik, draf revisi UU Penyiaran justru memuat aturan serupa.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme,” bunyi beleid tersebut.
5. Pasal 51 huruf E
Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 51 huruf E.
Untuk itu Kami Wartawan Blitar Raya meminta
1. DPRD Kota Blitar menyampaikan surat penolakan terhadap RUU Penyiaran.
2. DPR Melibatkan Oraganisasi Wartawan dan Dewan Pers dalam menyusun Rancangan Undang Undang Penyiaran.
3. Meminta DPR Untuk Tidak Membunuh Demokrasi.
4. Meminta DPR menjunjung Kebebasan Pers.
Demikian pernyataan sikap kami, semoga tuhan senantiasa melindungi pers di indonesia.
Hidup kebebasan pers indonesia..!!!!
Pers bebas, masyarakat dan negara sejahtera…!!!!






