Surabaya (beritajatim.com) – Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencurian sebanyak 1.920 set air conditioner (AC). Sidang kasus ini mendudukkan Wisnu Dwijayanto, Kepala Gudang PT DHL Suply Chain sebagai Terdakwa.
Dua saksi yang diperiksa secara bersama-sama yakni Fanny Ridwan Silaksono, staf inventory PT DHL dan Angger Teguh Bahtiar. Dalam keterangannya, Fani membenarkan bahwa terdakwa merupakan atasannya di PT DHL.
“Saya kerja sesuai instruksi kepala gudang (terdakwa),” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui aksi terdakwa menguras gudang PT DHL, Fanny tak membantahnya. “Kalau Pak Wisnu (terdakwa) berulang-ulang (mengeluarkan AC dari gudang),” jawab Fanny kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.
Sementara itu, Angger mengaku sebagian uang hasil penjualan AC tersebut masih dibawa terdakwa. “Uang penjualan sebagian dibawa Pak Wisnu dan sebagian untuk kebutuhan pribadi saya,” terangnya.
Saat mengeluarkan AC dari gudang, kata Agger, terdakwa melakukannya pada malam hari. “Pak Wisnu bilang ke security kalau nanti ada mobil datang (ambil AC) dan Pak Wisnu juga selalu menunjukkan surat,” terangnya.
Angger juga mengakui dirinya memang sempat membantu terdakwa menjualkan AC tersebut. AC merk Midea tersebut dijual Angger melalui aplikasi penjualan online.
“Pengiriman saya gunakan jasa angkut,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dalam dakwaan dijelaskan, aksi terdakwa menguras gudang PT DHL yang berlokasi di Pergudangan Sentosa Nomor 34 Romokalisari, Surabaya pada Januari hingga Oktober 2021. Tanpa sepengetahuan kepala cabang, Wisnu selaku kepala gudang telah menjual sebanyak 1.920 set AC merk Midea.
Aksi Wisnu pencurian ribuan AC tersebut dibantu oleh Ahmad Reza Faslucky, Fanny Ridwan Silaksono, dan Anggar Teguh Bahtiar (berkas terpisah). Hal itu membuat PT DHL merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/but]
Wisnu Dwijayanto, Kepala Gudang PT DHL Suply Chain.






