Malang (beritajatim.com) – Gelombang kemarahan dari para akademisi hukum menggema pasca-tindakan represif aparat kepolisian dalam aksi massa pada 28 Agustus 2025 lalu. Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) merilis pernyataan sikap keras, mengecam brutalitas yang menyebabkan seorang warga sipil, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Ketua ASPERHUPIKI, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH., menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut adalah bentuk brutalitas yang mengulang kembali memori kelam Tragedi Kanjuruhan 2022.
“Ini bukan lagi soal pengendalian massa, ini adalah brutalitas dan kesewenangan. Tragedi Kanjuruhan terulang kembali karena negara gagal belajar dari kesalahan,” tegas Fachrizal Afandi yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Sabtu (30/8/2025).
Pernyataan ini merespons fakta tewasnya Affan Kurniawan, serta penangkapan massal terhadap kurang lebih 600 orang, ironisnya sebagian besar adalah anak-anak dan jatuhnya sejumlah korban luka.
Menurut Fachrizal Afandi, insiden ini merupakan puncak gunung es dari praktik kekerasan aparat yang selama ini kerap terjadi tanpa adanya akuntabilitas yang jelas. ASPERHUPIKI secara resmi menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah pengabaian kewajiban negara untuk melindungi warganya yang menyampaikan pendapat secara konstitusional.
“Fakta bahwa sebagian besar yang ditangkap adalah anak-anak dan penanganannya mengabaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menunjukkan betapa aparat tidak memiliki perspektif perlindungan. Ini adalah kegagalan sistemik, bukan sekadar kesalahan oknum di lapangan,” jelasnya.
Delapan Tuntutan Lengkap ASPERHUPIKI
Menyikapi tragedi ini, ASPERHUPIKI mengeluarkan delapan poin tuntutan yang ditujukan kepada Presiden RI dan Kapolri. Berikut adalah delapan poin sikap tersebut secara lengkap:
1. Mengecam keras segala tindakan brutal dari aparat kepolisian yang menggunakan kekuatan secara berlebihan hingga merenggut nyawa rakyat dan melanggar hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
2. Mendesak Kapolri dan Presiden RI untuk mengusut tuntas pelaku, baik pengendara kendaraan taktis maupun atasan yang memberi perintah, serta menyeret mereka ke pengadilan sesuai hukum pidana yang berlaku.
3. Menuntut pertanggungjawaban penuh institusi kepolisian kepada keluarga korban meninggal dunia dan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas negara.
4. Mendesak evaluasi menyeluruh standar operasional pengendalian massa, termasuk penghentian praktik penggunaan gas air mata kedaluwarsa, penembakan membabi buta, serta penangkapan massal tanpa prosedur hukum yang sah.
5. Mengingatkan kewajiban kepolisian untuk tunduk pada UU SPPA dalam menangani anak-anak yang ditangkap, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
6. Mengaitkan tragedi ini dengan urgensi pembaruan RKUHAP 2025, agar hukum acara pidana benar-benar memperkuat due process of law, membatasi kewenangan aparat, serta menjamin pengawasan yudisial atas tindakan represif aparat.
7. Mendesak reformasi pendidikan kepolisian. ASPERHUPIKI menilai mekanisme rekrutmen, kurikulum, dan pelatihan di lembaga pendidikan Polri harus dibenahi secara mendasar agar Polri dididik untuk menghormati hak asasi manusia, melindungi hak-hak sipil, dan berpihak pada rakyat.
8. Menegaskan bahwa praktik kekerasan aparat ini adalah pelanggaran HAM serius, bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
ASPERHUPIKI menutup pernyataannya dengan seruan kepada seluruh akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal agenda reformasi. Tanpa perubahan struktural dan komitmen akuntabilitas yang nyata, tragedi seperti ini akan terus berulang.
Didukung Puluhan Akademisi Lintas Universitas
Pernyataan sikap ini didukung penuh oleh puluhan akademisi hukum pidana dan kriminologi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yaitu:
- Fachrizal Afandi (FH UB)
- Ahmad Sofian (Binus)
- Aris Hardinanto (FH UTM)
- Zico Junius Fernando (FH UNIB)
- Iqrak Sulhin (Kriminologi UI)
- Nefa Claudia Meliala (FH UNPAR)
- Rocky Marbun (FH UP)
- Topo Santoso (FH UI)
- Mahmud Mulyadi (FH USU)
- Maradona (FH UNAIR)
- Edita Elda (FH UNAND)
- Nella Sumika Putri (FH UNPAD)
- Nathalina Naibaho (FH UI)
- Febby Mutiara Nelson (FH UI)
- Fatahillah Akbar (FH UGM)
- Artha Febriansyah (FH UNSRI)
- Ladito R. Bagaskoro (FH UB)
- Fahmi Arif zakaria (FH Unikama)
- Ahmad Ghozi (FH UI)
- Mufti Khakim (FH UAD)
- Dewic SR Dhumillah (STIH IBLAM)
- Djaelani Prasetya (FH UNHAS)
- Aris Munandar (FH UNHAS)
- Oci Senjaya (FH UNDIP)
- Lushiana Primasari (FH UNS)
- Yusuf Saefudin (FH UMP)
- Rena Yulia (FH UNTIRTA)
- Aswin Anas (FH UNHAS)
- Hamonangan Albariansyah (FH UNSRI)
- Vidya Prahassacitta (Binus)
- Olivia Anggie Johar (FH ULK)
- Ai Wati (STAI Al Musaddadiyah Garut)
- Prasetyo Budi W. (FH UMP)
- Marli Candra (FSH UINSA)
- Tantimin (FH UIB)
- Dwiki Oktobrian (FH UNSOED)
- Mardian Putra Frans (FH UKSW)
- Atqo Darmawan Aji (FH UAD)
- Jauhari D. Kusuma (FH UNIZAR)
- Sarip Hidayat (FH UNIKU)
- Yunita (FH UNPAR)
- Daddy Fahamanadie (FH ULM)
- Muhammad Ikhwan (FHEB UNDHARI)
- Moch. Choirul Rizal (UINSW Kediri)
- Handar Subhandi Bakhtiar (FH UPNVJ)
- Eva Achjani Zulfa (UI)
- M Nanda Setiawan (FH UMB)
- Kurnia Dewi Anggraeny (FH UAD)
- Taufik Hidayat (FS UIN IB)
- Beniharmoni Harefa (FH UPNVJ)
- Mufatikhatul Farikhah (FH UB)
- Kholilur Rahman (FH UPNVJT)
- Agus Raharjo (FH Unsoed)
- Yanny Tuharyati (FH UNMUH jember)
- Chessa Ario Jani Purnomo (FH UNPAM)
- Alfonsus Hendri Soa (FH UNTAN)
- Mustakim La Dee (FH UNTIKA Luwuk)
(dan/ian)






