Sidoarjo (beritajatim.com) – Yudianto Pratomo (27) warga Gedangan Sidoarjo meninggal dunia setelah dihajar oleh 3 orang yang juga masih satu dusun. Korban dihajar karena dituduh sebagai maling.
Ketiga orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban terdiri dari Ferdian Agus Rohmat (27), Moh Fikri Alfahmi (30) dan Diki Fakhru Romadhon. Ketiga terduga satu dusun sama korban, hanya beda RT. Korban tinggal di RT 05 RW 03 sedangkan ketika pelaku rumahnya di RT 04 RW 03.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada malam dini hari, korban datang ke warung kopi (warkop) tidak jauh dari rumahnya. Dia ingin meminjam sepeda motor kepada para pengunjung di warung kopi yang masih di desanya tersebut.
Setelah masuk ke warkop, korban tidak ada yang mengenali semuanya dan juga tidak ada yang meminjami motor. Namun usai itu, Ferdian salah satu pengunjung warkop mendekat ke korban dan mencurigai akan mengambil motor.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/oknum-anggota-perguruan-silat-di-blitar-keroyok-warga/
Kemudian korban tak menerimakan dan terjadi pertengkaran dengan Ferdian yang malam itu sepertinya berbau alkohol habis minum. Ferdian memukul korban dengan tangann ke arah wajah dan kepala korban.
Saat keduanya bertengkar, Fikri teman Ferdian datang menenangkan sambil memegang tubuh Ferdian sambil bertanya ada apa? Dijawab oleh Ferdian “maling”. Akhirnya Fikri juga ikut memukuli dan menendang korban.
Tak lama muncul Diki ikut mengeroyok dan memukuli korban. “Korban dikeroyok 3 orang. Mulai dipukuli bagian wajah, kepala dan juga bagian perut korban,” ucap salah satu saksi di lokasi Selasa (4/4/2023).
Usai terjadi pengeroyokan, warga yang mendengar kejadian langsung berkerumun dan korban yang tak sadarkan diri langsung dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk penangana medis.
“Nyawa koban meregang saat dalam perawatan intensif di rumah sakit,” beber saksi itu.
Pihak keluarga korban yang tidak menerimakan kasus tersebut, dan korban tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh ketiga pelaku, langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gedangan. Tujuannya untuk memeriksa dan memproses hukum terhadap ketiga pelaku.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/tidak-terima-diklakson-10-siswa-smk-di-jember-keroyok-seorang-pria/
“Pasca laporan masuk, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Informasinya ketiga pelaku sudah diamankan atau ditangkap oleh Polsek Gedangan. Ketiganya dijemput dari rumah masing-masing,” ungkap kerabat keluarha korban.
Pihak keluarga berharap para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Sudah menuduh korban mencuri, dianiaya beramai-ramai sampai sekarat, hingga korban tak sadarkan diri kemudian meninggal di rumah sakit. “Pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya meminta.
Kapolsek Gedangan Kompol Samsul Hadi belum memberikan statemen resmi soal kasus ini. [isa/but]






