Blitar (beritajatim.com) – Warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar menuntut penangguhan pelantikan kepala desa terpilih kepada Plt Bupati Rahmat Santoso. Ini lantaran kepala desa terpilih, masih ada polemik jalan yang menjadi masalah dengan warga.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu perwakilan warga Fauzan saat unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Blitar.
“Kami meminta untuk dilakukan penangguhan pelantikan kepala desa, karena masih ada permasalahan jalan dengan warga,” kata Fauzan, Perwakilan warga desa Rejoso, Kamis (09/02/23).
Warga desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa Kepala Desa terpilih ini merupakan incumben dan masih memiliki permasalahan terkait tanah warga yang kini telah menjadi jalan untuk pabrik gula di desa Rejoso. Selama ini warga desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar merasa tidak pernah menjual jalan atau tanah yang kini digunakan oleh pabrik gula.
Namun nyatanya tanah tersebut kini telah digunakan oleh pihak pabrik sebagai jalan untuk penopang produksi gula.
Maka dari itulah masyarakat desa Rejoso Kecamatan Binangun kabupaten Blitar meminta kasus ini diusut terlebih dahulu sebelum Kepala Desa terpilih yang merupakan incumben 3 periode dilantik oleh Bupati Blitar Rini Syarifah pada tanggal 16 Februari 2023 mendatang.
“Kami minta ini kasus ini di usut terlebih dahulu sebelum Kepala Desa terpilih dan incumben 3 periode dilantik oleh Bupati Blitar Rini Syarifah,”jelasnya.
Massa menuntut agar kasus tersebut diusut secara tuntas. Masyarakat desa Rejoso juga meminta jalan tersebut dikembalikan ke pihak warga. Pasalnya selama ini mereka tidak mendapatkan apapun dan tidak merasa menjual tanah tersebut.
Usai berorasi Dan menyampaikan pendapatnya massa kemudian ditemui oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Orang nomor 2 di kabupaten Blitar tersebut menemui masa dan bertanya apa yang menjadi tuntutan dan keinginan masyarakat desa Rejoso Kabupaten Blitar.
Mengenai pelantikan Kepala Desa terpilih, Rahmat Santoso berpendapat bahwa hal itu akan tetap dilaksanakan. Pasalnya sesuai dengan aturan Bupati harus melakukan pelantikan tiga hari usai penetapan Kepala Desa terpilih.
Menurut Rahmad Santoso selama proses pemilihan kepala desa hingga penetapan Kepala Desa terpilih tidak ada gugatan yang dilayangkan. Maka dari itu proses pelantikan Kepala Desa terpilih tetap akan dilaksanakan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah pada tanggal 16 Februari 2023 mendatang.
“Nah kalau mengenai itu kami berbenturan dengan aturan karena aturannya jika Pilkades itu dinyatakan menang itu 3 hari tidak ada keberatan maka mau tidak mau harus melantik itu,” kata Rahmat Santoso.
Wakil Bupati Blitar tersebut akan melakukan rapat dengan forkopimda untuk membahas permasalahan tanah yang dikeluhkan oleh masyarakat desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Rahmat Santoso juga meminta kepada masyarakat untuk kepercayaan kepada pemerintah Kabupaten Blitar untuk menangani kasus tanah yang mereka keluhkan.
Menurutnya pemerintah daerah kabupaten Blitar dan pusat kini tengah gencar untuk memberantas kasus mafia tanah. Sehingga kasus tanah di desa Rejoso Kecamatan Binangun kabupaten Blitar tersebut akan diselidiki untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi.
“Ya ini mau kami rapat sesegera mungkin saya kan baru tahu hari ini makanya nanti kebetulan Bupati telah mendeklarasikan ke saya segera mungkin rapat Forkopimda dengan pak Kajari, Kapolres, Dandim, kepala BPN,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut rencananya Pemerintah Kabupaten Blitar juga akan melibatkan warga sekaligus pabrik yang berada di Rejoso yakni pabrik gula RMI. [owi/beq]






