Pasuruan (beritajatim.com) – Sebuah acara pengajian di Dusun Beji Geneng, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dibubarkan warga setempat, Selasa (21/6/2023) malam. Pembubaran dilakukan karena warga pengajian itu diduga terafiliasi dengan organisasi HTI yang dilarang oleh pemerintah.
“Warga risih dan marah, karena menilai pengajian itu pengajiannya kelompok HTI yang dilarang pemerintah,” jelas Joni salah seorang warga Desa Sumbersuko, Selasa (20/06/2023) pukul 23.30 WIB
Dari pantauan, baner pengajian yang dibubarkan warga itu bertuliskan Multaqo Ulama Tapal Kuda. Tema pengajian Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dollar Dengan Dinar dan Dirham.
Acara pengajian terbsebut digelar pada pukul 20.00 WIB. Tak lama setelah pengajian digelar, warga kemudian berduyun datang memprotes dan meminta pengajian bubar.
Di satu sisi, aparat keamanan TNI dan Polri yang mendapat laporan aksi warga tersebut langsung datang menenangkan suasana. Sekitar pukul 22.00 WIB, acara pengajian yang diikuti mayoritas warga luar Kecamatan Purwosari itu pun dibubarkan dengan damai.
“Warga sekitar sini yang ikut cuman empat orang, sisanya warga luar semua,” ucap warga lain yang bernama Miftah.
BACA JUGA:
Kibarkan Bendera Mirip HTI, Amir Khilafatul Muslimin Divonis 5 Tahun
Di satu sisi polisi masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait peristiwa ini.
“Setelah mendapat informasi tadi itu, kami melakukan pengamanan untuk menenangkan warga. Terkait alasan kenapa acara tersebut dibubarkan, itu yang menangani Polres,” terang Wakapolsek Purwosari, Polres Pasuruan, Iptu Johanes.
Sekadar diketahui, pada tanggal 19 Juli 2017, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. [ada/but]






