Surabaya (beritajatim.com) – Warga Ponorogo berinisial AP (19) nekat melakukan pencurian di Masjid kawasan Jalan Raya Tengger, Surabaya, Senin (25/03/2024). Aksi pencuriannya terekam oleh CCTV masjid. Awalnya ia bertingkah seperti jamaah pada umumnya. Saat para jamaah bersujud, ia lantas berdiri dan mengambil tas hitam yang ditaruh di barisan belakang. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Benowo.
Setelah kejadian pencurian itu, AP (19) lantas melakukan aksi penipuan dengan modus COD handphone Iphone 11 Pro yang ditawarkan di media sosial. Saat itu korban berinisial BM sepakat dengan AP untuk membeli bertemu di sebuah tempat di Tandes.
Setelah bertemu, seperti orang jual beli pada umumnya, tersangka mengecek dan menawar hp tersebut. AP dan BM lantas sepakat membeli Iphone 11 Pro itu dengan harga 6 juta. Saat itu, AP beralasan uangnya sedang berada di ATM. Ia pun menjaminkan tas hasil curiannya kepada BM. Merasa tidak akan berbuat buruk karena diberi jaminan dan AP sudah pernah membeli handphone sebelumnha, BM mengiyakan Iphone 11 pro nya dibawa AP. Namun, ditunggu berjam-jam AP tidak kunjung kembali dan BM melapor ke Polsek Tandes dengan membawa tas curian AP.
Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Edy Oktavianus Mamoto mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku pada Rabu (27/03/2024) kemarin di Sambi Arum, Manukan, Surabaya saat jalan kaki. Ia pun memastikan antara pelaku pencurian yang viral di masjid Tengger dan pelaku penipuan COD handphone adalah pelaku yang sama.
“Kita menerima informasi dari korban (penipuan) laporan, kemudian ditambah lagi ada berita ternyata pelaku ini melakukan kejahatan di (masjid) Benowo dan viral. Jadi kami selidiki dan bisa ditangkap di Sambi Arum,” kata Edy Oktavianus, Sabtu (30/03/2024).
Sementara itu, tas yang dicuri di masjid Jalan Raya Tengger itu milik warga Manukan berinisial GS. Saat ini tas yang dicuri oleh AP (19) telah diamankan di Polsek Tandes. AP dijerat dengan pasal 362 atas kasus pencurian tas sementara untuk kasus tipu gelap dijerat Pasal 372 junto 378 KUHP. “Ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tutup Edy. (ang/kun)






