Jombang (beritajatim.com) – Warga Dukuhsari, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria bernama Amri Hamdani (44) di dalam rumah, Selasa, 24 Februari 2026.
Korban ditemukan oleh kakaknya yang datang untuk memastikan kondisi korban yang memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menjelaskan, kejadian bermula saat kakak korban, yang datang ke rumah untuk memeriksa Amri Hamdani, mendapati pintu rumah terbuka dan korban tergeletak di lantai. Kakak korban langsung melaporkan penemuan itu kepada warga setempat, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Mojoagung.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Mojoagung bersama dengan Tim Inafis dari Polres Jombang dan dibantu oleh personel BPBD Jombang segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan. Tim yang terdiri dari Piket SPKT dan Piket Reskrim Polsek Mojoagung, bersama dengan tenaga medis dari Puskesmas Gambiran Mojoagung, melakukan pengecekan terhadap tubuh korban.
“Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Gambiran Mojoagung, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap Kompol Yogas, yang turut hadir dalam proses identifikasi.
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah menolak dilakukannya otopsi dan dengan ikhlas menerima kejadian ini, memutuskan untuk segera memakamkan korban.
Kepada media, Kompol Yogas menjelaskan, “Pihak keluarga menerima kejadian ini dengan lapang dada. Kami juga telah melakukan pengecekan menyeluruh di lokasi dan memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.”
Terkait dengan riwayat kesehatan korban yang mengalami gangguan jiwa, pihak keluarga mengonfirmasi bahwa korban sudah lama menderita kondisi tersebut. “Kami berharap semua pihak dapat memahami dan menghormati keputusan keluarga yang memilih untuk tidak melanjutkan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Mojoagung. [suf]






