Ponorogo (beritajatim.com) – Setidaknya masih ada seribu kuota untuk warga miskin di Ponorogo yang bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah. Tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menarget 45 ribu warga miskin di bumi Reog bisa tercover oleh BPJS Kesehatan.
Sementara ini, data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo mencatat baru 43.867 warga miskin hang me jadi peserta BPJS Kesehatan. Mereka yang terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan ini, masuk dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan.
“Targetnya 45 ribu peserta, saat ini masih ada sekitar seribu kuota untuk warga miskin. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas tiga ini, semuanya ditanggung oleh daerah (Pemkab Ponorogo-red),” kata Kepala Dinsos P3K Kabupaten Ponorogo, Gulang Winarno, Senin (3/10/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”bpjs-kesehatan”]
Namun, warga Ponorogo yang ingin masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung Pemkab Ponorogo, juga harus ada syarat yang dipenuhi. Program PBID JK BPJS Kesehatan ini, diperuntukkan untuk warga miskin di bumi reog. Alhasil, untuk mendapatkannya, warga harus masuk dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Untuk masuk dalam DTKS itu, harus dihasilkan berdasarkan musyawarah desa atau kelurahan setempat,” katanya.
Gulang menambahkan bahwa hampir setiap hari ada warga di Kabupaten Ponorogo yang datang ke Dinsos untuk diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan daerah. Namun, karena ada syarat yang harus dipenuhi, maka warga itu diarahkan untuk terdaftar dulu pada DTKS.
“Jadi salah satu syarat untuk diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah, maka lebih dulu harus terdaftar di DTKS,” pungkasnya. [end/suf]






