Malang (beritajatim.com) – Seorang warga Kota Malang, Munif Afendi mengklaim telah membeli rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 83, Kota Malang. Rumah itu dia beli dari seorang wanita bernama Entin Rochyatin pada 2017 lalu.
Munif mengaku memiliki rumah itu berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) yang sudah diatas namakannya. Akan tetapi dia tidak bisa menempati rumah itu. Karena rumah ini telah disewakan Ludfi Adha Fabanyo yang juga mengklaim kepemilikan bangunan itu. Rumah disewakan kepada Prof Muhammad Bisri.
Atas kenyataan ini, Munif bersama kuasa hukumnya Nanang Rostiono melakukan penggembokan dan pemasangan banner yang mereka sebut eksekusi. Sebab pasca membeli rumah, Munif mengaku telah mengurus legalitas balik nama bangunan ini di Badan Pertanahan Nasional hingga terbit SHM atas namanya.
“Kami sudah melaporkan penguasaan rumah itu awal 2022 lalu ke Polresta. Namun belum ada tindakan. Laporannya tentang perusakan (perubahan bangunan) dan dugaan pemalsuan surat SHBG. Mereka menggembok dan membuka gerbang dengan bebas. Ketika dibuka, digunakan untuk usaha. Maka supaya berimbang, kalau mereka gembok kami juga menggembok,” kata Nanang, Sabtu, (17/6/2023).
Baca Juga:
DPRD Soroti Lemahnya Inventarisasi Aset Pemkab Malang
Nanang mengatakan, bahwa penggembokan dilakukan pada Jumat, (16/6/2023) dini hari. Banner yang mereka pasang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Milik Munif Afendi SHM No.1980”. Tujuan penggembokan dan pemasangan banner agar penyewa meninggalkan rumah ini, karena Munif ingin menempatinya.

“Tujuannya rumah ini mau ditempati semana mestinya. Kami tidak ada urusan sebenarnya dengan Prof Bisri selaku penyewa. Urusan kami dengan Ludfi Adha Fabanyo. Dimana dalam hal ini dia yang menyewakan rumah ke Prof Bisri. Sedangankan aset ini milik klien kami,” ujar Nanang.
Sementara itu, Prof Bisri adalah mantan Rektor Perguruan Tinggi Negeri ternama di Kota Malang. Dia menuturkan, bahwa sebenarnya dirinya tidak ada urusan dengan Munif seseorang yang mengaku sebagai pemilik rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 83, Kota Malang.
Baca Juga:
Dualisme KNPI Malang, Zulham Mubarok: Tak Masalah
Sebab, sedari awal dia menyewa rumah ini dari seseorang bernama Ludfi Adha Fabanyo. Rumah ini dia sewa sejak tahun 2012 dengan harga sewa Rp25 juta per tahun. Rumah ini dia sewa selama 23 tahun sehingga akan berakhir pada 2035 mendatang.
“Semua perjanjian kontrak sudah saya notariskan semuanya ada dan tercatat dalam perjanjian. Perkara muncul SHM atas nama Munif saya tidak tahu. Ini sebenarnya urusan antara Munif dan Entin Rochyatin. Karena urusan saya adalah sewa rumah ke Ludfi,” kata Prof Bisri. [luc/beq]






