Malang (beritajatim.com) – Pendirian tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) di RT 17/RW 05, Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, menuai protes warga setempat. Menara yang diduga milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) itu ditolak warga karena dinilai dibangun tanpa musyawarah menyeluruh dengan masyarakat sekitar.
Penolakan mencuat setelah bangunan tower diketahui telah berdiri di tengah lingkungan permukiman warga. Koordinator warga Dusun Krantil, Pujiono, mengatakan masyarakat merasa keberatan karena tidak dilibatkan secara penuh dalam proses musyawarah sebelum pembangunan dilakukan.
“Kami tidak pernah dilibatkan sepenuhnya dalam musyawarah terbuka. Tiba-tiba pembangunan sudah berjalan dan sekarang tower sudah berdiri di lingkungan kami,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak kesehatan, keselamatan, serta kenyamanan lingkungan, terutama karena lokasi tower berada dekat rumah penduduk, termasuk keluarga dengan anak-anak dan lansia.
Selain itu, warga juga mempertanyakan aspek perizinan dan kajian teknis pembangunan. Hingga saat ini, mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pengembang terkait kelengkapan izin, analisis dampak lingkungan, maupun standar keselamatan konstruksi.
“Kami juga mempertanyakan aspek perizinan dan kajian teknis pembangunan. Belum ada penjelasan terbuka dari pihak pengembang terkait kelengkapan izin dan dampaknya,” tegas Pujiono.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Karangrejo telah memfasilitasi mediasi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Kantor Desa Karangrejo. Pertemuan tersebut dihadiri Camat Kromengan, Kapolsek Kromengan, Babinsa, pihak pengembang, perwakilan warga, serta ormas GRIB Jaya yang mendampingi warga.
Mediasi dilakukan untuk mencari solusi atas polemik pendirian tower tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, warga RT 17/RW 05 Dusun Krantil tetap menyatakan penolakan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 3 Februari 2026 yang ditandatangani warga tanpa paksaan pihak mana pun.
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait di Kabupaten Malang dapat mengevaluasi secara menyeluruh proses perizinan serta dampak pendirian tower tersebut. Mereka juga meminta pihak pengembang membongkar tower yang telah berdiri di lingkungan mereka. (yog/but)






