Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Subakir (52) warga Desa Karangkiring, Kecamatan Dukun, Gresik hanya bisa pasrah saat kepergok mencuri dompet milik Sumingan (34) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal yang kesehariannya sebagai sopir truk.
Kasus pencurian ini bermula saat truk Hino AA 1997 CA yang dikemudikan Sumingan diparkir di Jalan Raya Duduksampeyan Gresik. Bersamaan dengan itu datang tersangka Subakir bersama rekannya Dino (DPO) dengan mengendarai motor dari Surabaya. kemudian, kedua tersangka itu, menuju ke lokasi kejadian.
Tersangka Subakir bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan Dino bertugas mengawasi diatas motor. Melihat kaca pintu pada kabin truk terbuka. Kedua pelaku ini, naik mendekati pintu dengan menggunakan alat tongkat yang ujungnya terdapat kem diarahkan ke barang berupa sebuah dompet milik Sumingan (korban) yang diletakkan pada dasbord truk.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Korban yang tertidur pulas tidak mengetahui dompetnya dicuri. Setelah berhasil dompet tertarik namun saat itu ketahuan Ayu Permata Sari yang terbangun dari tidur. Sehingga, saat itu langsung berteriak membuat pelaku berupaya melarikan diri. Sedangkan dompet terjatuh dibawah kabin. Bersamaan dengan itu, ada petugas berpatroli lalu mengejar dan berhasil menangkap tersangka Subakir.
“Dari hasil penangkapan itu, anggota kami di lapangan berhasil disita barang bukti berupa satu buah kunci T, serta tongkat terdapat lem pada ujungnya. Seddangkan rekan pelaku Doni melarikan diri dan menjadi DPO,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang, Rabu (19/01/2022).l
Selain mengamankan pelaku lanjut Bambang, pihaknya juga menyita uang Rp 75 ribu sebagai barang bukti. Dari pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian ini. “Setelah menjalani pemeriksaan tersangka kami masukkan ke penjara. Sedangkan rekan tersangka menjadi DPO,” pungkasnya. [dny/kun]






