Ringkasan Berita:
- Puluhan warga Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menutup sementara akses proyek pabrik alas kaki di kawasan Exit Tol Dumpil pada Minggu (25/10/2026).
- Warga mengeluhkan tembok rumah retak yang diduga akibat getaran pemasangan tiang pancang serta debu pengurukan lahan yang mengganggu permukiman.
- Sekitar 70 kepala keluarga disebut terdampak. Warga meminta kepastian penanganan kerusakan, kompensasi, pengendalian debu, dan pembatasan jam kerja proyek.
- DPMPTSP Kabupaten Madiun menyatakan perizinan perusahaan penanaman modal asing diproses pemerintah pusat, sedangkan kewenangan daerah mencakup PBG dan SLF.
Madiun (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menutup sementara akses proyek pembangunan pabrik alas kaki di kawasan Exit Tol Dumpil, Minggu (25/10/2026). Aksi tersebut dipicu keluhan warga mengenai tembok rumah yang retak diduga akibat getaran pemasangan tiang pancang serta debu dari aktivitas pengurukan lahan yang mengepung permukiman.
Warga RT 20 memasang spanduk penutupan sementara di portal keluar masuk proyek. Mereka mendesak perusahaan segera menemui masyarakat dan memberikan kepastian penyelesaian atas dampak pembangunan yang dirasakan warga sekitar.
Ketua RT 20 Desa Bagi, Suharto, mengatakan warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam komunikasi sebelum pembangunan dimulai. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran maupun mengantisipasi potensi gangguan dari aktivitas proyek.
Menurut dia, dampak pembangunan kini mulai dirasakan langsung oleh warga, mulai dari keretakan tembok rumah yang diduga dipicu getaran pemasangan tiang pancang hingga debu pengurukan yang mengganggu lingkungan permukiman.
“Warga sudah merasakan dampaknya. Ada tembok rumah yang retak akibat getaran pemasangan tiang pancang, sementara debu dari pengurukan juga mulai mengganggu masyarakat sekitar,” kata Suharto.
Dia menyebut sekitar 70 kepala keluarga (KK) berada di lingkungan yang terdampak. Warga pun mulai mendata masyarakat yang merasakan dampak pembangunan sebagai bahan untuk menyampaikan tuntutan kepada perusahaan.
Selain meminta penanganan kerusakan rumah, warga mengkhawatirkan debu yang menyebar ke permukiman, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia). Mereka berharap perusahaan mengambil langkah konkret untuk mengurangi dampak aktivitas konstruksi.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan. Mereka ingin memperoleh penjelasan mengenai rencana pembangunan sekaligus membahas penyelesaian keluhan yang muncul.
Warga juga menuntut kejelasan kompensasi bagi pemilik rumah yang mengalami keretakan serta masyarakat yang terdampak aktivitas proyek. Mereka berharap perusahaan memiliki komitmen terhadap lingkungan sekitar, termasuk melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) secara berkelanjutan.
Dari sisi teknis, warga mengusulkan penggunaan metode hidrolis dalam pemasangan tiang pancang untuk meminimalkan getaran. Mereka juga meminta jam kerja proyek dibatasi pukul 07.00 hingga 16.00 WIB karena aktivitas pekerjaan disebut masih berlangsung hingga malam.
“Harapannya ada pertemuan dengan perusahaan dan pihak terkait. Keluhan warga harus diselesaikan, termasuk soal kerusakan rumah dan dampak lainnya. Setelah ada kesepakatan, baru aktivitas pembangunan bisa dilanjutkan,” ujar Suharto.
Warga RT 20 lainnya, Dika Kusuma, mengatakan masyarakat telah menunggu penjelasan perusahaan selama kurang lebih empat bulan. Namun, menurut dia, belum ada komunikasi yang menghasilkan kepastian mengenai penanganan dampak pembangunan.
“Seharusnya sebelum proyek dimulai ada sosialisasi kepada warga. Kami sudah menunggu berbulan-bulan, tetapi belum ada kejelasan yang bisa menjadi pegangan masyarakat,” kata Dika.
Dia menegaskan, penutupan akses dilakukan sementara sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera merespons tuntutan warga. Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Selama belum ada komitmen yang pasti terkait kompensasi dan hal lainnya, akses proyek kami tutup sementara,” tegasnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menjelaskan bahwa proses perizinan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dilakukan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, kewenangan pemerintah daerah berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“PMA yang memproses pusat, Mas. Daerah hanya PBG, SLF,” tulis Anang melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (26/10/2026).
Terkait permintaan warga agar difasilitasi bertemu dengan pihak perusahaan, Anang menyarankan supaya pertemuan tersebut diagendakan oleh pihak pabrik.
“Biar pabrik agendakan,” tulisnya. [rbr/beq]






