Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor di waduk Dusun Tempuran, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap. Ternyata, pelaku adalah keponakan dari korban sendiri.
Pelaku adalah Amat, pria berusia 50 tahun, yang merupakan keponakan dari pemilik motor, Kusnan. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X-125 S 2838 JE curian setelah petugas mendapatkan laporan dari korban.
Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dapur rumahnya di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kepada petugas, pelaku menyangkal telah mencuri sepeda motor milik pamannya. Dia menyebut jika sepeda motor itu dibeli dari seseorang yang tak dikenal di dekat Pasar Babatan, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, sebelum diamankan petugas, pelaku AM sempat mengelak. Anggota Polsek Dawar Blandong yang datang menanyakan terkait sepeda motor hasil curian yang disimpan di rumah pelaku.
“Pelaku berbohong kepada petugas jika sepeda motor tersebut tidak ada dirumahnya dan pelaku berbohong jika sepeda motor tersebut baru saja dibeli di Pasar Babatan Lamongan. Petugas kemudian melakukan pengeledahan,” ungkap Umam, Senin (7/11/2022).
Umam melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sepeda motor curian di dapur rumah pelaku. Dari pencocokan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera pada STNK dan BPKB, motor tersebut dipastikan milik Kusnan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian-sepeda-motor”]
“Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula saat korban Kusnan ke Waduk Dusun Tempuran. Korban berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor protolan Honda Supra X-125 menuju ladang di sekitar waduk,” katanya.
Korban menaruh sepeda motor warna abu-abu di pinggir Waduk Dusun Tempuran, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban pulang, sepeda motornya tidak ada.
Korban berupaya mencari sepeda motor miliknya di sekitar waduk dan jalan raya. Tetapi, sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
“Korban kemudian mengadu ke anaknya terkait sepeda motornya yang hilang dicuri. Sebulan kemudian, ada yang melihat sepeda motor korban di rumah pelaku. Sehingga petugas mendatangi rumah pelaku dan menemukan sepeda motor milik korban tersebut,” jelasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor curian tersebut diamankan di Polsek Dawar Blandong. Pelaku sendiri dijerat Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [tin/beq]






