Bangkalan (beritajatim.com) – Kecurigaan warga terhadap sebuah rumah di Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan yang kerap didatangi orang-orang tak dikenal akhirnya terjawab.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah tersebut dan menangkap seorang pria berinisial H (42) yang diduga sebagai bandar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
“Warga melihat rumah itu sering didatangi orang asing. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat, sehingga kami lakukan penyelidikan,” ujar Kiswoyo, Minggu (25/1/2026).
Sebelum menggerebek rumah H, polisi lebih dulu mengamankan A, seorang pengecer sabu. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari H.
Berbekal pengakuan itu, petugas langsung menuju rumah terduga bandar. Namun, saat tiba di lokasi, gerbang rumah setinggi sekitar dua meter dalam kondisi terkunci rapat. Pelaku berada di dalam dan diduga telah mengetahui kedatangan polisi.

“Saat anggota datang, rumah tertutup dan gerbang terkunci. Kami menduga pelaku sudah bersiap melarikan diri,” jelas Kiswoyo.
Tak ingin target lolos, petugas nekat memanjat pagar tembok. Ketegangan terjadi saat H mencoba kabur melalui pintu belakang rumah. Aksi kejar-kejaran pun berlangsung singkat sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun karena akses keluar terbatas, akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah kotak pensil. Selain itu, sejumlah barang pendukung peredaran narkoba turut diamankan.
“Barang bukti yang kami sita berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 31,94 gram dan 1,74 gram, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.022.000,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, H mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer untuk dijual dalam paket-paket kecil di wilayah Bangkalan.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. [sar/but]






