Surabaya (beritajatim.com) – Aris Susanto, wanita kelahiran tahun 1990 ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dia diadili lantaran mengedarkan sabu untuk tahanan Polrestabes Surabaya.
Aris Susanti tak sendiri, dia diadili bersama tiga terdakwa lain, yang selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu bagi para tahanan di Polrestabes Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Dicky Aditya, SH itu dijelaskan, Aris bersama Nurman, Beni Erfandi alias Andik dan Fabhian Eka Purnama pada Minggu (25/9/2022) terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik dan terdakwa Fabhian Eka Purnama yang merupakan tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk dijual kembali.
Selanjutnya, terdakwa Beni Erfandi alias Andik Bin Salamun menghubungi Vikri Als Number Uno (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram. Setelah itu, terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik Bin Salamun, terdakwa Fabhian Eka Purnama, membayar uang muka untuk pembelian sabu-sabu itu seharga Rp 2 juta kepada Vikri alias Number Uno melalui transfer. Uang yang digunakan tersebut merupakan uang milik dari terdakwa Fabhian Eka Purnama.
Masih berdasarkan uraian yang dijelaskan penuntut umum dalam surat dakwaannya, terdakwa Nurman menghubungi terdakwa Aris Susanti meminta agar terdakwa Aris Susanti mengambil sabu-sabu tersebut.
Terdakwa Nurman menceritakan kepada terdakwa Aris Susanti bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual terdakwa Nurman di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Kepada terdakwa Aris Susanti, terdakwa Nurman menjanjikan upah Rp 300 ribu. Terdakwa Aris Susanti Selanjutnya pada tanggal 29 September 2022 mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram itu ke rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Setelah sabu-sabu sebanyak 10 gram itu diterima terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik Bin Salamun, terdakwa Fabhian Eka Purnama dan terdakwa Nurman kemudian menjual sabu-sabu itu kepada tahanan rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dengan harga Rp.200 ribu sampai Rp.400 ribu per paketnya.
Dari hasil menjual sabu-sabu tersebut , terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik, terdakwa Fabhian Eka Purnama mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3 juta, sedangkan terdakwa Aris Susanti menerima Rp.300 ribu.
Untuk keuntungan Rp.700 ribu, dibagi rata antara terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik, terdakwa Fabhian Eka Purnama.
Pada Jumat (7/10/2022), terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik, terdakwa Fabhian Eka Purnama kembali memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram kepada Vikri alias Number Uno (DPO).
Yang menghubungi Vikri alias Number Uno (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya saat itu adalah terdakwa Beni Erfandi alias Andik.
Terdakwa Beni Erfandi alias Andik kemudian membayar uang muka untuk pemesanan sabu-sabu sebanyak 10 gram melalui transfer sebanyak Rp.2 juta.
Uang yang dibayarkan sebagai uang muka itu adalah keuntungan penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya.
Terdakwa Nurman kemudian menghubungi terdakwa Aris Susanti kembali untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu dengan upah Rp.300 ribu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-surabaya”]
Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 13.25 WIB, terdakwa Aris Susanti mendapat lokasi pengambilan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal.
Untuk pengiriman 10 gram sabu-sabu itu dilakukan dengan cara di ranjau di Jalan Tambak Asri Surabaya.
Terdakwa Aris Susanti langsung mengambil 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± netto 9,085 gram di lokasi yang telah ditentukan.
Setelah terdakwa Aris Susanti menguasai narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 10 gram, terdakwa Aris Susanti Binti Gofur membawa sabu-sabu seberat ± netto 9,085 gram itu ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya untuk diserahkan kepada terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik dan terdakwa Fabhian Eka Purnama.
Ketika terdakwa Aris Susanti akan masuk ke Polrestabes Surabaya, terdakwa Aris Susanti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat ± netto 9,085 gram itu dengan cara memasukkannya ke kemasan kopi warna hitam yang dibungkus kembali dengan kresek hitam lalu terdakwa Aris Susanti sembunyikan di celana dalamnya.
Pukul 16.00 Wib, terdakwa Aris Susanti tiba didepan kantor Polrestabes Surabaya, tangkap dua anggota kepolisian yang bernama Ely Yuniawati, Achmad Afandi dan Dzkrullah Ahmad.
Ketiga anggota polisi ini lalu melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 9,085 gram di celana dalam yang dikenakan terdakwa Aris Susanti.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik dan terdakwa Fabhian Eka Purnama. [uci/ted]






