Blitar (beritajatim.com) – BTY, Wanita asal Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Blitar nekat menjadi mucikari. Perempuan berusia 42 tahun itu nekat menjadi mucikari lantaran tidak diberikan nafkah oleh sang suami.
BTY mengaku terhimpit ekonomi setelah sang suami tidak pernah memberikan nafkah atau uang kepadanya. Padahal selama ini sang suami bekerja merantau ke Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan BTY diamankan di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi online yang dijalankan oleh pelaku.
“Motifnya sakit hati dengan suaminya yang kerja di Kalimantan tapi tidak memberi nafkah kepada pelaku. Kemudian pelaku menyediakan PSK untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” kata AKP Tika Pusvitasari, Kasatreskrim Polres Blitar, Selasa (18/04/2023).
Tika menyebut perempuan asal Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar itu, menjajakan PSK melalui aplikasi WhatsApp. Aksi menjajakan PSK memulai aplikasi WhatsApp ini sudah dijalankan pelaku selama 1 bulan terakhir.
https://beritajatim.com/peristiwa/kasus-refund-tiket-konser-dewa-19-polres-blitar-kota-segera-usut/
Dalam aksinya pelaku memberikan foto – foto para PSK kepada para lelaki hidup belang yang akan memesan PSK. Proses transaksi pun juga dilakukan secara online oleh pelaku.
“Pelanggannya akan kirim WA ke pelaku, kemudian dengan pelaku akan diberikan foto beberapa PSK untuk dipilih,” tegasnya.
Pelaku sendiri menjajakan PSKnya kepada para hidung belang dengan harga Rp. 400.000. Dalam sekali transaksi pelaku yang bertindak sebagai mucikari itu pun akan mendapatkan jatah Rp. 150.000.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara Polres Blitar selama ini pelaku tidak menjual belikan anak di bawah umur. Pengakuan pelaku selama ini ibu rumah tangga itu hanya menawarkan PSK yang sudah berumur saja.
Namun keterangan pelaku tersebut hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blitar. Polisi kini juga telah menetapkan ibu rumah tangga asal Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar itu sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
“Tetap kami proses untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (owi/ted)






