Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara resmi mengusulkan penguatan tata kelola keuangan haji melalui penyesuaian regulasi terbaru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI pada Kamis (12/2/2026).
Langkah strategis ini bertujuan memastikan dana haji dikelola secara profesional sebagai bagian dari keuangan negara, dengan menempatkan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) sebagai pemegang mandat penuh terhadap lembaga pengelola dana haji.
Pemerintah berupaya menyelaraskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 guna menciptakan sistem keuangan yang lebih modern dan berkelanjutan.
Penyesuaian ini dipandang krusial bagi jemaah di seluruh Indonesia, termasuk ratusan ribu pendaftar asal Jawa Timur, untuk mendapatkan kepastian nilai manfaat dan transparansi setoran awal mereka.
“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil saat memaparkan poin-poin krusial di gedung parlemen.
Dalam skema baru ini, UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan adanya pemisahan fungsi yang jelas antara transaksi penyelenggaraan haji dan pengelolaan dana. Setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kini ditegaskan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan yang disetorkan langsung ke rekening atas nama Menhaj, mempertegas status Pemerintah sebagai penyedia jasa publik bagi calon jemaah.
Wamenhaj menjelaskan bahwa hubungan antara Menhaj dengan lembaga pengelola keuangan haji—dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)—bersifat hierarkis. BPKH berfungsi sebagai fund manager pemerintah yang wajib menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menhaj sebagai pemberi mandat.
“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegas Dahnil guna memisahkan wewenang operasional haji dengan manajemen investasi dana.
Guna memastikan kinerja yang terukur, Dahnil mengusulkan mekanisme kontrak kinerja tahunan yang mencakup target nilai manfaat, batas toleransi risiko, serta indikator kinerja utama. Nantinya, biaya operasional lembaga pengelola akan diselaraskan dengan persentase capaian nilai manfaat yang dihasilkan, sehingga lebih adil dan berbasis hasil.
Optimalisasi dana juga dilakukan melalui fleksibilitas investasi lintas sektor, tidak terbatas hanya pada sektor perhajian. Namun, Dahnil memastikan bahwa setiap langkah investasi tetap wajib berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudent) dan kepatuhan syariah demi menjamin stabilitas imbal hasil jangka panjang bagi umat.
“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” ujar Dahnil menutup paparannya. Melalui transformasi regulasi ini, pemerintah optimis kualitas layanan haji akan terus meningkat seiring dengan tata kelola keuangan yang semakin sehat dan transparan. [ian]






