Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan resmi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (19/5/2026). Ketiga Raperda yang diusulkan mencakup aspek vital penyelenggaraan jalan kota, tata cara cadangan pangan daerah, serta bantuan keuangan kepada partai politik.
Mbak Wali menekankan bahwa jalan kota merupakan prasarana fundamental yang menjadi tulang punggung mobilitas warga serta penggerak roda ekonomi. Melalui Raperda Penyelenggaraan Jalan Kota, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan sistem jaringan transportasi yang lebih terpadu, berkeselamatan, dan efektif. Regulasi ini disusun sebagai implementasi kewenangan daerah berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain, pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, bagian-bagian jalan, penggunaan bagian-bagian jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pemindahan dan pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Pada aspek ketahanan pangan, Mbak Wali menyoroti pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai instrumen strategis. Mengingat adanya ancaman nyata dari perubahan iklim, gejolak harga, hingga krisis global, keberadaan payung hukum yang mengatur pengelolaan cadangan pangan menjadi sangat krusial agar pasokan tetap stabil dan tepat sasaran saat terjadi kondisi darurat.
Langkah ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Terkait Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Mbak Wali menegaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan seiring dengan terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2018.
Penggantian aturan lama dilakukan guna memastikan tata kelola keuangan partai politik berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance. Hal ini dipandang penting untuk memperkuat peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik yang berkualitas bagi masyarakat.
“Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance),” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Qowimuddin, jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kota Kediri, Pj Sekda Endang Kartika, serta sejumlah kepala OPD dan tamu undangan lainnya. [nm/but]






