Malang (beritajatim.com) – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mencuat adalah kekhawatiran akan kembalinya dwi fungsi TNI dalam pemerintahan sipil.
Namun, Wakil Ketua MPR RI, Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H., menegaskan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan semangat reformasi. Revisi itu tidak akan menyimpang dari konstitusi.
“Revisi ini hanya membahas beberapa poin utama, terutama soal perpanjangan usia pensiun prajurit dan penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif. Selebihnya, tidak ada perubahan besar yang bisa mengarah pada penyimpangan reformasi,” ujar Eddy dalam keterangannya saat seminar kebangsaan di Universitas Muhammadiyah Malang, Selasa (18/3/2025).
Revisi UU TNI yang tengah dibahas di Komisi I DPR mencakup beberapa poin utama. Pertama, perpanjangan usia pensiun prajurit TNI untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi. Kedua, penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif dari 10 menjadi 16, dengan fokus pada sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan, energi, dan kedaulatan laut.
Menurut Eddy, perubahan ini tidak serta-merta memberi ruang lebih luas bagi militer dalam ranah sipil. Jika ada anggota TNI yang ingin menduduki jabatan di luar kementerian/lembaga yang telah ditetapkan, mereka tetap harus mengundurkan diri dari dinas aktif. “Jadi, ini tetap dalam koridor yang relevan dan tidak bertentangan dengan reformasi TNI yang telah kita perjuangkan,” tambahnya.
Eddy juga menegaskan bahwa jalur hukum tetap tersedia jika nantinya terjadi penyimpangan dalam implementasi revisi UU TNI. “Jika ada ketidaksesuaian dengan prinsip reformasi, kita masih memiliki Mahkamah Konstitusi sebagai jalur konstitusional. Pimpinan DPR dan partai politik juga sudah memberikan jaminan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap semangat reformasi,” katanya.
Meski demikian, beberapa pihak dari masyarakat sipil masih mempertanyakan urgensi perubahan ini, terutama terkait peningkatan peran TNI dalam pemerintahan. Mereka menilai bahwa meskipun perubahan ini dianggap relevan, potensi intervensi militer dalam urusan sipil tetap menjadi perhatian utama.
Setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, DPR menargetkan pengesahan revisi UU TNI pada tahun ini jika tidak ada hambatan berarti dalam proses pembahasan. Hal itu juga ditegaskan oleh wakil ketua MPR RI. “Jika tidak ada arang melintang, segera disahkan,” ujarnya kepada awak media.
Komisi I DPR terus menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa revisi ini dapat diterima oleh semua kalangan. Keputusan final nantinya akan ditentukan dalam sidang paripurna DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang. (dan/kun)






