Sampang (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Sampang berinisial F, akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara lantaran terlibat kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada teman sejawatnya berinisial SR, politisi partai Demokrat, Kamis (18/1/2024).
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut terdakwa F dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Pantauan di lokasi, setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan, F langsung menyatakan banding.
Sekedar diketahui, sebelum menjalani proses sidang yang cukup lama, F dilaporkan oleh rekan kerjanya di Komisi IV DPRD Sampang, yaitu SR, sebagaimana laporan bernomor LP/B/142/VIII/2023/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur.
Di sisi lain, pelaksanaan sidang vonis di PN Sampang itu menjadi antensi khusus jajaran kepolisian. Sebab, petugas menerjunkan 178 personel serta dibantu oleh BKO Brimob Polda Jatim.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, pengamanan sidang tersebut meliputi pemeriksaan badan, barang bawaan dan kendaraan seluruh pengunjung sidang. “Pengamanan yang kami lakukan untuk memberikan kepastian keamanan terhadap perangkat sidang, baik pelapor, terdakwa dan pengunjung sidang lainnya,” tandasnya. [sar/kun]






