Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat, khususnya di Jawa Timur, jangan lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak! Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan pelaporan SPT tahunan agar terhindar dari sanksi keterlambatan.
Jadwal Batas Lapor SPT Tahunan 2024
Pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024 harus dilakukan sesuai jadwal berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 1 Januari – 31 Maret 2025
Wajib Pajak Badan: 1 Januari – 30 April 2025
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak dapat dikenakan denda administrasi. Oleh karena itu, pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Lapor SPT
Agar proses pelaporan lebih mudah dan cepat, berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
-NIK dan NPWP (Jika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK, cukup gunakan NIK)
Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)
-Akun DJP Online (Digunakan untuk akses pelaporan)
-Bukti Potong Pajak (Jika bekerja sebagai karyawan, bukti potong pajak dari pemberi kerja wajib disertakan)
-Formulir Sesuai dengan Jenis Penghasilan:
Formulir 1770S → Wajib bagi yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun
Formulir 1770SS → Wajib bagi yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun
2. Wajib Pajak Badan
-Laporan Keuangan (Mencakup laba rugi, neraca, dan laporan perubahan modal)
-Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran Pajak (Khusus untuk Wajib Pajak UMKM)
-Laporan Penyampaian Country by Country Report (Jika diwajibkan berdasarkan ketentuan perpajakan)
-Formulir 1770 (Digunakan untuk Wajib Pajak Badan)
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui DJP Online atau situs resmi pajak.go.id.
Saat ini, sistem modern Coretax belum diterapkan. Coretax dijadwalkan mulai beroperasi pada awal 2025 dan akan mencakup transaksi pajak mulai tahun pajak 2025, yang baru akan dilaporkan pada tahun 2026.
Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT tahun pajak 2024 pada tahun 2025, tetap menggunakan sistem lama melalui DJP Online.
Cara Melaporkan SPT Secara Online
-Akses DJP Online di pajak.go.id
-Login menggunakan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan
-Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”
-Isi formulir sesuai dengan jenis SPT
-Unggah dokumen pendukung (jika diperlukan)
-Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)
Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tepat Waktu
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai jadwal, akan dikenakan denda;
Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda Rp100.000
Wajib Pajak Badan:Denda Rp1.000.000
Jadi, pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi administrasi lainnya.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Untuk tahun pajak 2024, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
Meskipun sistem Coretax belum diterapkan, pelaporan tetap bisa dilakukan melalui DJP Online di pajak.go.id. Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan lebih mudah dan lancar. (fyi/ted)






