Blitar (beritajatim.com) – Di tengah polemik yang terjadi, fenomena sound horeg di Kabupaten Blitar justru mendapat sorotan positif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, menilai Kabupaten Blitar bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengaturan penggunaan sound system bertenaga besar ini, terutama untuk kegiatan karnaval dan festival.
Pujian ini disampaikannya saat kunjungan kerja di Blitar, Rabu (23/7/2025). Menurut Emil, Kabupaten Blitar telah bergerak lebih awal dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati pada Maret 2025.
Diketahui SE ini mengatur secara teknis penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat, khususnya menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI di bulan Agustus. Keberadaan SE ini juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, menjadikan landasan hukumnya semakin kuat.
“Karena ada Perdanya juga soal ketertiban umum,” ujar Emil.
Pengawasan di lapangan, lanjut Emil, akan melibatkan kolaborasi antara kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Nantinya polisi akan menangani pelanggaran hukum pidana jika terjadi insiden serius, sementara Satpol PP bertugas menegakkan perda di tingkat lokal.
Emil juga menyoroti bahaya penggunaan sound horeg yang tidak terkontrol. Gelaran sound horeg yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan konflik sosial bahkan jatuhnya korban jiwa. Namun dengan adanya SE Bupati Blitar, Emil yakin gelaran sound horeg bisa tertib aturan.
“Karnaval memang biasanya pakai speaker tapi kalau speakernya tinggi kan bahaya. Bisa kena kabel, kena pohon, bahkan jatuh. Enggak boleh seperti itu,” tegasnya.
Pengaturan di tingkat desa juga menjadi perhatian Emil, terutama saat karnaval melintasi pemukiman padat penduduk. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan potensi gangguan dan bahaya bagi masyarakat.
“Blitar kita sampaikan ke Bupati kita buat sebagai contoh yang memenuhi aturan-aturan ini,” ucapnya, memberi sinyal kuat bahwa Pemprov Jatim melihat Blitar sebagai role model.
Lebih lanjut, Emil mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim akan segera merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sound horeg dengan mengeluarkan kebijakan formal.
“Jadi Pemprov juga sudah disebut dalam fatwa MUI agar mengeluarkan langkah formal dan Kapolda juga ikut diajak bicara. Pasti akan ada rujukan dari Pemprov secara tertulis bentuknya apa akan kita tunggu bersama,” pungkasnya.
Langkah proaktif Pemkab Blitar ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi daerah lain dalam mengelola sound horeg, sehingga hiburan tetap berjalan, namun dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. [owi/beq]







2 Komentar
Apapun alasannya kalau berlebihan tetap menganggu
Setiap masalah bisa di pecahkan/diatasi dg rembugkan. Jgn mengedepankan ego masing2..