Pamekasan (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, yang mewacanakan PT Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM) menjadi core business dari Wamira Mart dianggap kurang tepat.
Terlebih rencana tersebut saat ini sudah diusulkan untuk digelar pansus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, apalagi juga dimasukkan dalam 6 (enam) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pamekasan.
“Wacana ini kami anggap kurang tepat, sebab case kegagalan PT AUMM menjadi pelaksana aneka usaha pada periode sebelumnya. Termasuk kegagalan menjalin kesepakatan kerjasama dengan Puspa Agro juga menjadi titik klimaks, bahwa BUMD tidak semestinya menjadi pelaku usaha yang jauh dari pelayanan publik,” kata Co Founder Sungai Watch Pamekasan (SWP), Tabri S Munir, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: DPRD Pamekasan Usulkan Tiga Nama Kandidat Pj Bupati
Terlebih selama ini pembangunan Wamira Mart juga tidak masuk dalam belanja modal Pemkab Pamekasan. “Karena itu, akan banyak mukti kepentingan dan berpotensi melahirkan konflik interest antar pelaku usaha swasta dan pemerintah dalam hal ini BUMD. Sekalipun terdapat aturan ketat dalam Perda yang ditetapkan,” ungkapnya.
“Rangkaian kerugian yang dialami PT AUMM dari awal menerima penyertaan modal harus menjadi perhatian, agar kegagalan itu tidak dipaksakan dengan memodifikasi yang nyatanya justru menjalankan usaha yang hampir sama, yakni menjual ikan teri dan menjual hasil UMKM melalui pameran ke pameran lainnya,” imbuhnya.
Dari itu pihaknya justru melihat jika saat ini Pamekasan, membutuhkan BUMD yang secara khusus bergerak di sektor pengolahan sampah. “Memang selama ini urusan sampah selalu dipandang sebelah mata, padahal nyatanya ketika sampah menumpuk karena gagal diangkut ke TPA justru melahirkan kegaduhan,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Pamekasan Usulkan Tiga Nama Kandidat Pj Bupati
“Bagi kami, urusan sampah sama halnya dengan penyediaan air bersih bagi warga, dan menjadi salah satu layanan publik untuk kesehatan lingkungan, fisik dan juga kenyamanan. Apalagi layanan itu sejatinya di sebagian desa sudah dilembagakan melalui BULD berbentuk TPS3R maupun iuran mandiri di lingkungan warga,” imbuhnya.
Selama ini aliran belanja penanganan sampah juga disediakan Pemkab melalui dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BLUD RSUD. “Terdapat anggaran setidaknya mencapai Rp 6,2 Miliar untuk urusan sampah di Pamekasan, hal itu yang seharusnya dianggarkan Pemkab Pamekasan,” baik itu sampah rumah tangga maupun sampah medis,” tegasnya.
“Apalagi anggaran (Rp 6,2 Miliar) ini juga masih disupport dengan belanja modal, baik itu modal alat angkut, lahan maupun infrastruktur lainnya,” sambung pria yang akrab disapa Tabri.
Terlebih selama ini penanganan sampah juga cenderung dilakukan dengan cara antar jemput hingga Tempat pembuangan Akhir. Padahal pengelolaan sampah bukan semata ditumpuk di TPA, tapi justru masih bisa dikembangkan dan dikelola dengan potensi ekonomi besar. “Untuk itu, kami meminta agar PT AUMM dapat sekiranya secara khusus menjadi BUMD Pengelolaan Persampahan Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ted]






