Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kesehatan setempat, bakal menghentikan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) soal kesehatan. Jumlah penerima PBID diketahui mencapai 679.721 orang atau peserta PBID.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijojo, Rabu (2/8/2023) siang pada awak media mengatakan, sebanyak 679.721 peserta PBID, bakal dinonaktifkan sejak 1 Agustus 2023 hingga akhir bulan nanti. Itu artinya, ratusan ribu masyarakat di Kabupaten Malang tidak lagi dapat menikmati layanan dari BPJS Kesehatan secara gratis.
“Penonaktifan kita lakukan selama satu bulan penuh di Agustus 2023 ini. Kita hentikan sementara dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah,” tegas Wijojo.
Kata Wijojo, peserta PBI sebenarnya terbagi dalam dua kategori. Yakni PBI yang dibiayai pusat melalui APBN. Dan PBI dari biaya APBD. “Setiap bulan kita sudah diberi kucuran dana APBN untuk 1 juta orang, asumsinya kemiskinan itu 1 Kabupaten sebanyak 2,6 juta, jadi warga miskinnya sekitar 260 ribu orang. Atau 10 persennya. Nah itu kita sudah di cover dengan PBIN yang dibiayai APBN. Ada 1 juta, untuk biaya miskin. Berarti sebenarnya ada kelebihan 700 ribu org lebih yang dibiayai secara gratis untuk BPJS JKN itu,” tegas Wijojo.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan, ada verifikasi dalam Ultra Healthy Coverage (UHC). “Soal UHC ini kan sebenarnya sedang verifikasi, kita lakukan pendataan ulang. Sehingga, kita sedang melakukan penyesuaian terhadap jumlah warga masyarakat yang sebenarnya antara PBIN yang dibiayai APBN dan PBID dari biaya APBD,” tegas Didik.
Didik mengaku, dari dua kategori itu, mesti dalam prosesnya ada yang dobel penerima bantuan. “Pasti ada yang dobel, karena dobel kita lakukan verifikasi ulang, kemudian ada peserta yang sudah meninggal dan tidak jelas datanya, nah ini kalau diteruskan, menjadi beban daerah,” kata Didik.
Penghentian tersebut, sambung Didik, masih bersifat sementara selama bulan Agustus 2023 ini. “Penghentian ini sifatnya sementara, kita sedang memproses, melakukan verifikasi. Kalau untuk proses UHC kita akan sesuaikan dengan kemampuan anggarannya yang sudah direncanakan,” Didik mengakhiri. (yog/kun)
BACA JUGA:
Pergeseran Anggaran 2023, Belanja Pemkab Malang Turun






