Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun mengingatkan kembali delapan butir kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan Yayasan Imam Syafi’i soal pendirian sekolah menengah pertama milik yayasan.
Kesepakatan tersebut dibuat setelah ada pertemuan yang dimediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di kantor Pemkab Jember, Rabu (27/10/2021) silam. Salah satu butir kesepakatan itu adalah penghentian kegiatan belajar mengajar dan proses pembangunan di sana sambil menunggu diterbitkannya izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung, serta izin pendirian lembaga pendidikan dan izin operasional pendidikan SMP.
“Tinggal kita mau menjunjung tinggi kesepakatan bersama itu atau tidak. Agar tidak ada korban, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) jangan dilakukan. Jangan menerima siswa baru, karena yang jadi korban siswanya. Kasihan, tidak bisa ikut ujian karena tidak masuk Dapodik (Data Pokok Pendidikan) ” kata Gus Firjaun, di sela-sela inspeksi di Yayasan Imam Syafi’i di Lingkungan Gladak Pakem, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Rabu (25/1/2023).
Delapan butir kesepakatan itu ditandatangani Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Ketua Yayasan Imam Syafi’i Muhammad Umar Jawas, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan menjadi saksi, yakni Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Pengurus cabang NU Jember, dan Aswaja NU Center.
1. Yayasan Imam Syafi’i menyatakan bersedia memperbaiki kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya, bersedia menjalin hubungan sosial yang baik dan saling menghormati, dan bersedia memenuhi syarat-syarat yang diperlukan demi terbitnya izin mendirikan lembaga, izin operasionak pendidikan, dan izin mendirikan bangunan.
2. Pemkab Jember akan tetap melaksanakan komitmen non-diskriminasi dalam sektor pelayanan publik sepanjang Yayasan Imam Syafi’i melaksanakan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
3. Yayasan Imam Syafi’i menghentikan proses pembangunan di lingkungan Yayasan Imam Syafi’i (yang direncanakan untuk bangunan SMP) sambil menunggu diterbitkannya izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung, serta menghentikan seluruh proses kegiatan belajar mengajar sambil menunggu diterbitkannya izin pendirian lembaga pendidikan dan izin operasional pendidikan SMP.
4. Yayasan Imam Syafi’i menyatakan bersedia memenuhi syarat dan ketentuan mengenai proses perizinan operasional pendidikan dan proses penerbitan izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung sebagaimana disebutkan dalam butir nomor 3 di atas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”wabup-jember”]
5. Para pihak menyatakan berpegang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Jember Nomor 12 Tahun 2006 sebagai landasan hukum untuk menguoayakan penyelesaian permasalahan dimaksud.
6. Para pihak bersepakat dan bersedia untuk tetap membangun komunikasi yang baik dan efektif untuk kelancaran proses penyelesaian permasalahan dimaksud berdasarkan asas musyawarah mufakat.
7. Para pihak bersepakat dan bersedia untuk saling menciptakan kehidupan yang menjunjung tinggi kerukunan dan keragaman.
8. Para pihak bersepakat dan bersedia untuk menghormati dan melaksanakan butir-butir kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak. [wir/but]






