Pasuruan (beritajatim.com) – Bos tambang ilegal di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andreas Tanudjaja (AT), tak terima mendapat vonis yang diperberat. Dia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bangil, Amirul membenarkan terdakwa AT yang terseret kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) RI. Bahkan PK ini sudah dilakukan sidang pertama pada Rabu (31/5/2023) kemarin.
“Sudah dilakukan sidang pertama Rabu (31/5/2023) kemarin. Untuk sidang kedua akan dilakukan pada Senin (5/6/2023) mendatang,” kata Amirul saat dihubungi melalui seluler.
Di lain tempat, Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) yang mengawal persidangan perusakan lingkungan tersebut juga tidak tinggal diam. Gabungan aktivis NGO ini juga melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca Juga:
Banding Jaksa Kabul, Hukuman Bos Tambang Ilegal Pasuruan Diperberat
Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan permohonannya agar menolak dan tidak mengabulkan upaya PK yang diajukan AT. Permohonan keadilan hukum didasarkan sejumlah pertimbangan.
“Bahwa perbuatan melawan hukum AT yang melakukan operasional tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan (ekosistem) yang parah. Selain itu juga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan yang berat,” kata Lujeng Sudarto.
Menurut Lujeng, jika upaya PK atas terdakwa AT dikabulkan, selain tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat juga tidak akan memberi efek jera terhadap praktik-praktik pertambangan ilegal yang masih banyak terjadi khususnya di Kabupaten Pasuruan dan pada umumnya di Jatim.
Baca Juga:
Polres Pasuruan Kantongi Lokasi Tambang Ilegal, Siap Naik Lidik
“Praktek pertambangan ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Pasuruan, dan Jatim pada umumnya. Pemidanaan AT ternyata belum memberikan efek jera terhadap pelaku dan mafia pertambangan ilegal lainnya,” jelas Lujeng Sudarto.
Diketahui sebelumnya AT telah divonis yang merupakan pimpinan dari PT Prawira Tata Pratama (PTP) telah dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 miliar. Kemudian Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan melakukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi dengan total tambahan vonis menjadi 2 tahun dan denda Rp35 miliar. [ada/beq]






