Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Mereka dinilai tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Peneliti Senior Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi yang kokoh sebagai pelindung kebebasan berpendapat sehingga kasus-kasus serupa bisa memperoleh pembebasan yang sama.
Putusan ini juga sekaligus menjadi pedoman bagi kepolisian, kejaksaan dan peradilan dalam merespons laporan-laporan delik penghinaan, pencemaran nama baik dan sejenisnya.
“Apalagi yang dikritik adalah pejabat publik atau institusi negara, yang memang sahih untuk dikritik,” tegas Ismail, Senin (8/1/2024).
Sebab menurut Ismail, di luar kasus Haris-Fatia kasus-kasus seperti dialami dua pembela HAM ini cukup banyak, bahkan mereka yang memperjuangkan hak-haknya juga berhadapan dengan hukum. Terbaru, Aiman Witjaksono, yang kasusnya saat ini telah memasuki tahap penyidikan juga terancam jerat pasal karet karena dianggap membuat gaduh dan keonaran.
Dia menambahkan, sejak awal Haris-Fatia meyakini bahwa apa yang dilakukannya bagian dari kebebasn berpendapat. Kegigihan Haris-Fatia, yang didukung oleh para pengacara pembela HAM, baik di ruang sidang maupun di ruang publik, telah meyakinkan hakim membebaskan Haris-Fatia.
“Haris Azhar-Fatia dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perbincangan Haris dan Fatia dalam kanal Youtube bukanlah penghinaan tetapi kritik dan pengetahuan yang diperoleh melalui metodologi pencarian pengetahuan,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan Haris-Fatia dan para pengacaranya menunjukkan bahwa pencarian kebenaran di jalur litigasi masih memumgkinkan dan menegaskan bahwa masih ada elemen yudikatif di bawah kekuassaan kehakiman, yang mampu menopang jaminan kebebasan sipil.
“Sekalipun posisi kasus ini sangat high profile sehingga menjadi atensi publik dan memberikan nilai lebih bagi hakim untuk melipatgandakan kehati-hatian dalam memutus,” ujar Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. (ted)






