Lumajang (beritajatim.com) – Aksi sopir truk di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, viral di media sosial karena mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan.
Sebelumnya, aksi membahayakan si sopir yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan terjadi di jalan nasional Kecamatan Ranuyoso.
Aksi si sopir yang berkendara ugal-ugalan berlangsung hingga ke Jalan Raya Malasan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Saat itu, aksi truk kayu berjalan zig-zag ini berhasil direkam salah seorang pengendara di lokasi kejadian.
Diketahui truk oleng dengan nopol N 8801 YF itu dikemudikan seorang pemuda bernama Andre Maulana (21), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso.
Menurut Andre, aksi nekatnya yang berpotensi membahayakan pengendara lain itu sengaja dilakukan hanya demi konten semata.
Belakangan diketahui, aksi ugal-ugalan ini sudah dilakukan Andre sebanyak dua kali di jalanan Kabupaten Lumajang. “Ini sudah kali kedua (ugal-ugalan, Red), tapi sekarang ada yang merekam dan viral. Saya cukup menyesal dan tidak akan melakukan lagi karena berbahaya,” terang Andre saat mendapatkan sanksi di Mako Satlantas Polres Lumajang, Selasa (24/2/2026).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dheta Astarika, menjelaskan sopir telah mendapatkan sanksi tilang.
Selain itu, kendaraan truk juga harus ditahan selama satu bulan di Mako Polres Lumajang. “Masalah truk oleng sudah kita tangani, truk ditahan selama sebulan, sopir kita kenakan sanksi tilang dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi kesalahannya,” ucap Dheta.
Menurutnya, terdapat pelanggaran lain berupa tidak lengkapnya surat-surat kendaraan yang tidak dimiliki si sopir.
Di antaranya, STNK yang sudah hilang dan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum sesuai ketentuan untuk membawa kendaraan truk. “Untuk STNK hilang, wajib untuk menghidupkan lagi STNK dan untuk SIM masih A yang harusnya sudah B,” ungkap Dheta. (has/kun)






