Ringkasan Berita:
- Rumah permanen di Blitar viral di media sosial setelah dirobohkan alat berat.
- Pembongkaran dilakukan akibat mantan pasangan suami istri gagal sepakat membagi harta gono-gini.
- Proses dilakukan atas kesepakatan kedua pihak dan disaksikan aparat desa.
- Kejadian ini memicu keprihatinan publik karena nilai aset yang besar.
Blitar (beritajatim.com) – Sebuah rumah permanen di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, viral di media sosial setelah dirobohkan menggunakan alat berat akibat sengketa pembagian harta gono-gini pasca perceraian.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) tersebut menyita perhatian publik karena bangunan bernilai ratusan juta rupiah itu dihancurkan bukan karena sengketa dengan pemerintah, melainkan hasil kesepakatan pahit mantan pasangan suami istri yang gagal menemukan solusi pembagian aset.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saeful Muheni, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pasangan berinisial S dan P telah resmi bercerai sejak 2025, namun menghadapi kebuntuan dalam pembagian harta bersama berupa dua bidang tanah dan satu rumah permanen.
“Salah satu bidang tanah sudah berhasil terjual senilai Rp140 juta dan hasilnya dibagi dua secara adil. Namun, untuk bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Karena tidak ada kesepakatan terkait penjualan maupun pengambilalihan aset oleh salah satu pihak, keduanya akhirnya memilih langkah ekstrem dengan merobohkan rumah tersebut.
Keputusan pembongkaran dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak di hadapan kepala desa dan unsur terkait untuk menghindari potensi konflik berkepanjangan di masa mendatang.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi terakhir agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan secara sepihak.
Meski dilakukan secara legal dan disepakati bersama, proses penghancuran rumah permanen menggunakan alat berat memicu keprihatinan luas di masyarakat.
Video detik-detik pembongkaran rumah itu pun viral di berbagai platform media sosial dan menuai beragam komentar.
Banyak warga menyayangkan keputusan tersebut karena menilai aset bernilai besar itu seharusnya masih dapat dimanfaatkan, baik untuk keluarga maupun kepentingan sosial.
“Sangat disayangkan, padahal bangunan itu permanen dan nilainya pasti ratusan juta. Kenapa tidak diserahkan ke anak atau diwakafkan saja kalau memang tidak ketemu titik temunya?” tulis salah satu warganet.
Kasus ini menjadi potret nyata bahwa konflik pembagian harta pasca perceraian dapat berujung pada keputusan drastis ketika mediasi dan kompromi tidak menemukan jalan keluar.
Peristiwa di Blitar Selatan tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya penyelesaian sengketa keluarga secara bijak demi menghindari kerugian yang lebih besar. [owi/beq]






