Madiun (beritajatim.com) – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan cekcok antara kru bus antarkota dengan pengendara sepeda motor di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, ramai diperbincangkan warganet. Aparat kepolisian kini mulai menelusuri peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tubennawawi dan hingga Senin (9/2/2026) telah ditonton puluhan ribu kali.
Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa peristiwa terjadi di Saradan, meski belum dijelaskan secara rinci pemicu awal pertikaian. “Vidio gegeran crew Sugeng Rahayu di Saradan – Madiun (emboh opo masalahe),” tulis pemilik akun.
Rekaman singkat itu memancing beragam respons dari warganet. Sejumlah komentar bernada kecaman maupun pembelaan memenuhi kolom komentar. Ada yang menilai kru bus bersikap arogan, namun tak sedikit pula yang menyebut kejadian dipicu kesalahpahaman di jalan.
Salah satu akun, @januaris.k08, menuliskan bahwa bus disebut tengah menyalip di ruas jalan dengan marka putus-putus sebelum akhirnya terjadi pelemparan botol dari arah berlawanan. “Seng salah y spedae. Wong Marka putus” bis nyalip kok malah disawat botol isi banyu,” tulisnya. Komentar lain justru menyoroti perilaku berkendara bus antarkota yang dinilai kerap ugal-ugalan dan jarang tersentuh penindakan.
Sementara itu akun @eko.sbu.99 berkomentar bahwa bus Sugeng Rahayu selama ini dikenal sering ugal-ugalan saat dijalan. Namun, seolah tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian. ” Ngono bola bali kok polisi ra wani bertindak. Jane Ono opone Kuwi bis e,” katanya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan sedang melakukan penyelidikan awal.
“Anggota kami sedang mendalami video yang beredar. Saat ini masih proses lidik untuk memastikan kejadian dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi beritajatim.com di Mapolres Madiun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Hasil penyelidikan akan disampaikan setelah proses pendalaman rampung. (rbr/ted)






