Surabaya (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Al Islah Kenjeran yang telah mandek selama tiga tahun.
Langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah mengirim surat pemanggilan kepada auditor independen untuk menghitung total kerugian yang timbul dari kasus tersebut.
“Ini kita sudah mengirim surat ke auditor ya. Masih nunggu (jadwalnya) auditor dulu. Habis itu kita akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” ujar Edy, Jumat (25/7/2025).
Ia mengaku telah menginstruksikan penyidik untuk menyelesaikan proses hukum agar perkara ini tidak terus berlarut. “Lah terus gimana? Kan harus dibuat terang kan peristiwanya. Kalau nyantai terus kan nanti gak selesai-selesai,” tegasnya.
Menurut Edy, pelapor kasus ini terus menanyakan perkembangan penanganannya. Penyidik pun telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa dibutuhkan audit independen untuk memastikan nilai kerugian yang terjadi.
“Gelar kalau yang pertama dulu mungkin sudah. Kan yang jelas mereka mendatangi penyidik karena belum ada audit, makanya kita akan lakukan audit,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Januari 2022 oleh warga setempat, Syuaib, dan sejumlah tokoh masyarakat sekitar. Saat itu, jabatan Kasat Reskrim masih dipegang oleh AKBP Mirzal Maulana. Dalam proses awal penyelidikan, polisi telah memanggil beberapa saksi, termasuk bendahara, sekretaris, serta panitia penggalangan dana pembangunan masjid. Seorang auditor juga pernah dimintai keterangan awal.
Namun, sejak Mei 2022, kasus dengan nomor laporan LP/B/174/I/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim dengan terlapor Wahid Anshori (59) itu tak menunjukkan perkembangan berarti. Pelapor bahkan tidak lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak saat itu.
Dalam rentang waktu tiga tahun tersebut, posisi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya telah berganti sebanyak tiga kali, tanpa kejelasan lebih lanjut terkait progres kasus yang menyangkut dana umat tersebut. [ang/beq]






