Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024.
Jumlah yang ditetapkan meningkat jika dibanding pada tahun sebelumnya. Penetapan UMK tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten.
Kemudian dari hasil keputusan rapat tersebut diusulkan ke Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto yang selanjutkan akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk ditetapkan.
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Bupati Tuban Beri Bantuan 5 Unit Mobil Ambulance
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet, usulan UMK Bojonegoro 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,82 persen jika dibanding tahun sebelumnya.
“Rekomendasi penetapan UMK Bojonegoro sebesar Rp 2.389.443 naik sebesar Rp109.875 (4,82 persen) dari UMK 2023,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Rekomendasi penetapan UMK Bojonegoro 2024 itu kini sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sehingga tinggal menunggu penetapan. “Kita tunggu penetapan dari Gubernur Jatim,” pungkasnya. [lus/ian]






