Kediri (beritatajatim.com) – Usulan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kediri tentang Kepemudaan akan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Kediri. Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi aktivitas kepemudaan.
Ketua Fraksi PAN, Abdul Rasyid, mengapresiasi keputusan yang telah diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri. Akhirnya, proses panjang dalam penyusunan usulan tersebut mendapat respon positif.
“Izinkan kami untuk memberikan apresiasi dan terimakasih sebesar-besarnya atas sambutan positif dari para kolega di DPRD Kabupaten Kediri serta Bupati Kediri dan jajaran atas Raperda usul inisiatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional tentang Kepemudaan ini,” ucap Abdul Rasyid, Senin (6/2/2023).
Sepanjang perumusan hingga menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rasyid menyampaikan, Fraksi PAN melibatkan anak-anak muda di Kabupaten Kediri. Mereka diminta memberikan masukan, kritik, hingga koreksi pada penyusunan naskah akademi sampai menjadi draf Raperda Kepemudaan tersebut.
“Kami berharap penyusunan dari Reperda tentang Kepemudaan ini harus lebih banyak mewadahi kegelisahan dan kebutuhan anak-anak muda di Kabupaten Kediri,” kata Rasyid.
Dia kembali menegaskan, mereka yang diajak diskusi benar-benar merupakan anak muda dari Kabupaten Kediri. Sehingga bisa memberikan masukan terhadap masalah yang terjadi.
“Bisa memberikan masukan terhadap permasalahan, kegelisahan, potensi, hingga alternatif solusi untuk menjawab tantangan, kebutuhan, dan kesempatan anak-anak muda di Kabupaten Kediri yang kita cintai ini” ujar Rasyid.
Senada dengan Rasyid, anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kediri M. Yusuf Aziz juga menyampaikan, ikhtiar ini merupakan lanjutan dari Perda Kabupaten Layak Anak yang sebelumnya berhasil mereka loloskan.
“Setelah sebelumnya kita berhasil membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak, kali ini Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kediri mengusulkan inisiatif agar Kabupaten Kediri memiliki Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Ini merupakan sebuah kesinambungan, sebagai bentuk komitmen dan ikhtiar kita untuk generasi penerus di Kabupaten Kediri,” kata Yusuf.
Lebih lanjut, Rasyid menyatakan bahwa kebutuhan akan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan di Kabupaten Kediri ini untuk memberikan kepastian hukum dan landasan pembuatan program-program yang berpihak kepada generasi muda di Kabupaten Kediri.
Fraksi PAN berpandangan, Kabupaten Kediri perlu melakukan percepatan untuk mengejar ketertinggalan dari beberapa daerah lainnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Kediri”]
“Kita lihat data, Kabupaten Kediri ini tertinggal dengan daerah sekitar dalam beberapa indikator,” kata Rasyid.
Beberapa contohnya, Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Kediri yang setiap tahun sedikit naik namun tak cukup mengejar ketertinggalan. Sehingga, dia menilai perlu ada percepatan untuk menjadi daerah maju.
“Kami berharap, generasi muda bisa menjadi lokomotif percepatan di Kabupaten Kediri. Karena sejatinya, Kabupaten Kediri berpeluang menikmati “the window of opportunity” sebagai berkah dari bonus demografi, dengan syarat bisa ditunjang oleh Sumber Daya Manusia (SDM) usia produktif yang berkualitas dan berkapasitas,” ucap Rasyid.
Pembangunan pemuda, kata dia, memiliki peran penting untuk mewujudkan “the window of opportunity”. Caranya dengan menyiapkan pemuda yang berkualitas dan berkapasitas.
Selain itu, Fraksi PAN berpandangan bahwa persoalan kepemudaan ini sudah disinggung pada misi ke-8 Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini, namun belum ada peraturan daerah yang menjadi payung hukum permasalahan kepemudaan secara khusus.
Unsur kepemudaan belum mendapat ruang yang cukup luas guna mengambil peran dalam pembangunan.
“Ke depannya, potensi pemuda di Kabupaten Kediri harus dikelola secara optimal agar berdaya guna dan memberi manfaat bagi pembangunan, sehingga keberadaan pemuda tidak hanya besar dari segi kuantitas dalam perannya sebagai tenaga kerja produktif, tapi juga secara kualitas yaitu sebagai kekuatan dan faktor penentu pembangunan secara menyeluruh di Kabupaten Kediri yang kita cintai ini,” tutup Rasyid. [beq]






