Surabaya (beritajatim.com) – Fajar Pratama Agung (27), warga jalan Tanjungsari, ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Rungkut, usai membeli sabu-sabu (SS) di Kampung Narkoba, Jalan Kunti, Surabaya, Senin (6/12/2021).
Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh anggotanya. Setelah itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan dan profiling.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-sabu”]
“Kami menyebar anggota di beberapa titik di sekitar rumah pelaku. Saat mendapati ia masuk ke rumah kos, kami kemudian berbagi tugas. Tiga orang ke dalam kamar kos, sisanya siaga di luar,” ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Polisi yang telah bersiaga lalu menggerebek kos tersangka. Saat digerebek, Fajar sedang asik menyiapkan alat untuk membakar sabu miliknya. Alhasil, dirinya tak berkutik, niatnya untuk mengkonsumsi kristal haram pun pupus.
“Saat kami lakukan penggerebekan, pelaku ini baru saja membeli narkoba. Makanya, sabu masih digenggam oleh pelaku,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu klip kecil sabu dengan berat kotor 0,37 gram. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. [ang/suf]






